DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah strategis untuk mendorong ekspor rajungan Indonesia ke Amerika Serikat melalui penerbitan Certificate of Admissibility (CoA). Dokumen ini menjadi syarat mutlak agar produk perikanan Indonesia dapat diterima di pasar AS, sesuai ketentuan US Marine Mammal Protection Act (MMPA).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, menekankan pentingnya CoA bagi pelaku usaha. “Tanpa dokumen ini, rajungan Indonesia tidak bisa masuk ke Amerika Serikat. CoA memastikan rajungan ditangkap menggunakan alat ramah lingkungan seperti bubu, serta tidak mengancam mamalia laut,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (18/11/2025).
Penerbitan CoA ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 27 Tahun 2025, yang memuat pedoman teknis bagi eksportir untuk memenuhi standar ekspor Amerika Serikat. Dengan adanya regulasi ini, KKP ingin memastikan produk rajungan Indonesia tetap kompetitif di pasar global sekaligus mendukung praktik perikanan yang berkelanjutan.
Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI), Kuncoro Catur Nugroho, menyambut baik inisiatif KKP. Menurutnya, CoA bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi juga jaminan traceability dan kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab.
“Setiap rajungan yang diekspor kini memiliki standar keberlanjutan yang jelas, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar internasional,” katanya.
Data KKP menunjukkan ekspor rajungan Indonesia ke Amerika Serikat terus menunjukkan tren positif. Pada semester I 2025, volume ekspor mencapai 6,68 ribu ton dengan nilai USD 161,89 juta, menunjukkan besarnya potensi ekonomi dari komoditas ini.
Dengan penerapan CoA, pemerintah dan pelaku usaha berharap akses pasar AS tetap terbuka, nilai ekspor meningkat, dan praktik penangkapan ikan lebih berkelanjutan. Langkah ini sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pemain utama rajungan global. [in]