Enggan Ungkap Hasil Gelar Perkara Penghina Risma, Polisi: Itu Internal Kita
Font: Ukuran: - +
WaliKota Surabaya, Tri Rismaharini. [Foto: Bisma Septalisma/CNN Indonesia]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya masih enggan mengungkapkan hasil gelar perkara pencabutan laporan terhadap Zikria, tersangka kasus penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Gelar perkara diketahui telah rampung dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim, sejak Selasa (11/2/2020). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menolak mengumumkan hasilnya.
"Perkembangan apa? Gelar perkara (kasus penghinaan Risma) itu internal kita, mas," kata Sudamiran, Jum'at (14/2/2020).
Terpisah, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan tahapan evaluasi. Hasil evaluasi itu bakal menentukan bebas tidaknya Zikria usai laporannya dicabut oleh Risma.
"Laporan formal sudah dicabut oleh Ibu Risma, sudah ada gelar perkara dan hari ini kami sedang mengevaluasi," kata Sandi.
Polisi juga akan mempertimbangkan syarat formal dan materialnya mengenai permintaan penangguhan penahanan Zikria. Salah satunya, mengenai kemungkinan apakah Zikria melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melakukan tidak pidana lainnya.
"Itu menjadi pertimbangan utama sebagai bentuk iktikad baik bahwa dia sudah menyadari kesalahannya," kata Sandi.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi mencabut laporan terhadap penghinanya, Zikria. Pencabutan tersebut disampaikan Risma melalui penerima kuasanya Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran pada Jum'at (7/2/2020). (CNN Indonesia)