Fokus Penanganan Dampak Pandemi, Kemenkeu: Tidak Ada Rencana Naik Gaji PNS
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara mengenai besaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal Rp 9 juta di tahun 2021.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran DJA Kemenkeu Didik Kusnaini menegaskan, bahwa tidak ada rencana kenaikan gaji PNS untuk tahun depan. Sebab, pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.
"Tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS (2021)," ujarnya yang dikutip Rabu (30/12/2020).
Namun, untuk peningkatan tunjangan kinerja ASN dan pensiunan ia mengatakan bahwa rencana itu ada. Rencana itu saat ini tengah dibahas di internal Kementerian dan Lembaga terkait.
"Penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdepartemen. Ada banyak pertimbangan yang perlu dikaji. Salah satunya dampak keuangan negara. Tidak hanya jangka pendek, tapi juga jangka panjang," jelasnya. (CNBC Ind)