Forkab Aceh Apresiasi Keputusan MK
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPP Forkab Aceh, mengucapkan selamat kepada Jokowi-Ma'ruf setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan permohonan Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019.
Ketua Umum DPP Forkab Aceh, Polem Muda Ahmad Yani yang akrab di sapa Polem, memberikan apresiasi yang tinggi kepada para hakim MK dan sejumlah pihak yang bersengketa sehingga bisa mengawal keputusan MK dengan damai.
Menurut pengamatannya, para hakim MK telah memberikan teladan tentang prinsip negara hukum dengan keputusan yang berlandaskan kecermatan dan ketelitian melihat fakta hukum.
Usai putusan sidang di MK, Kamis (27/6/2019) malam, dua kandidat langsung memberikan pernyataan politik.
Dalam pernyataan dua tokoh bangsa memberikan sinyal kepada kita bahwa keputusan MK sudah diterima oleh kedua kontestan. Pak Prabowo sudah memberikan contoh pembelajaran politik yang baik dengan mengakui keputusan MK.
Menurut Polem, Jokowi dalam pidatonya meyakini kebesaran hati Prabowo dan Sandiaga yang memiliki visi yang sama dalam membangun Indonesia ke depan, mewujudkan Indonesia yang lebih baik, lebih maju, adil dan sejahtera.
Dengan pernyataan dua kontestan pilpres ini, Polem sangat mendukung upaya rekonsiliasi antara dua pihak demi tegaknya persatuan Indonesia.
"Pak Jokowi dan Pak Prabowo selama ini bersahabat baik. Mereka berdua adalah negarawan, tahu saatnya berkompetisi dan saatnya berangkulan seiring sejalan. Jalan rekonsiliasi insya Allah akan terwujud. "
Kini, lanjut Polem, tugas berat sudah menanti pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin untuk membangun bangsa.
Dalam pidato Pak Jokowi di Halim, beliau dan Kiai Ma’ruf adalah presiden dan wakil presiden terpilih untuk seluruh rakyat Indonesia. "Pak Prabowo juga berjanji memberikan kontribusi dengan setia kepada konstitusi dan memikirkan kepentingan bangsa yang lebih besar," pungkas Polem.
Lebih Lanjut, Polem berharap dengan terpilihnya Pak Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024, dapat mempercepat kebijakan Pemerintah Pusat dalam menangani persoalan-persoalan krusial di Provinsi Aceh, baik berupa pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja dan terealisasi butir-butir MoU Helsinki tentang Pemerintahan Aceh.
Polem pyakin Jokowi dan Ma’ruf Amin akan menjadi pemimpin yang adil dalam memimpin Indonesia umumnya dan Provinsi Aceh Khususnya.(jk/rel)