Beranda / Berita / Nasional / Formapera Lapor Dugaan Pelanggaran Seleksi Calon PPK ke Bawaslu Deli Serdang

Formapera Lapor Dugaan Pelanggaran Seleksi Calon PPK ke Bawaslu Deli Serdang

Selasa, 27 Desember 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +


DPW Formapera menyerahkan laporan dugaan pelanggaran seleksi PPK ke Bawaslu Deli Serdang. [Foto: for Dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Deli Serdang - Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang disinyalir adanya nuansa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta ketidakprofesionalan penyelenggara KPU.   

Hal ini diketahui awak media saat Feri Afrizal Ketua LSM Forum Masyarakat Pemantau Negara (FORMAPERA) Sumatera Utara melaporkan secara resmi penyelenggara KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deli Serdang, Senin (26/12/22) kemarin.

Dalam keterangannya, Feri Afrizal mengatakan dasar laporan yang dilakukan berdasarkan temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara KPU saat seleksi penerimaan calon anggota PPK.

“Hari ini surat pengaduan dan lampiran bukti dugaan pelanggaran KPU telah kita serahkan ke Bawaslu, Alhamdulillah diterima langsung oleh ibu Erina Rambe SH MH selaku Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi,” kata Feri kepada awak media.

Feri melanjutkan, ada temuan di delapan Kecamatan, yang mana peserta melaporkan kepada FORMAPERA adanya pelanggaran Kode etik penyelenggara Pemilu, Kode Administrasi dan Kode etik Pidana serta tidak transparansinya sistem perekrutan calon anggota PPK. Sistem perekrutan yang meliputi administratif, Ujian Computer Assited Test (CAT) dan sistem wawancara disinyalir berjalan tidak secara profesional.

Hal ini diketahui saat adanya ujian CAT penyelenggara KPU memfokuskan ujian di satu lokasi yang berujung ujian sendiri baru dapat berakhir sampai pagi dini hari. Selain itu, saat ujian CAT berlangsung terlihat penyelenggara mengetahui adanya peserta membawa handphone sebagai bahan contekan ujian namun terjadi pembiaran. Tentu ini jelas pelanggaran yang dilakukan Penyelenggara.

Di satu sisi juga, kita temukan adanya seorang peserta disalah satu Kecamatan memiliki ikatan perkawinan dengan penyelenggara KPU, tentu ini melanggar aturan PKPU Nomor 476 Tahun 2022, dan ironisnya peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK.

“Di sinilah letak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU yang mana seharusnya penyelenggara dapat mengetahui status peserta tersebut dilakukan saat verifikasi administrasi (dokumen), namun nyata peserta tersebut lolos sebagai anggota PPK, ada apa,” ungkapnya.

Pada saat verifikasi data temuan, Feri menguraikan adanya indikasi KKN dalam sistem perekrutan calon anggota PPK yang ada di Kabupaten Deli Serdang.

“Indikasi ini terlihat saat kita temukan isi percakapan peserta yang mengaku tidak ada mengikuti seleksi wawancara namun dirinya lolos dalam seleksi, atas pengakuan tersebut menjadi tanda tanya bagi kita, kenapa tanpa mengikuti salahsatu tahapan peserta tersebut bisa lolos? Untuk memperkuat laporan kita sudah lampirkan isi rekaman tersebut ke Bawaslu.

Di akhir penutup, Feri secara tegas meminta kepada Bawaslu agar laporan DPW FORMAPERA Sumut segera ditindaklanjuti.

“Kita minta semua para pihak yang terindikasi melakukan pelanggaran segera di periksa, silahkan Bawaslu melakukan verifikasi data laporan kita (Formapera-red) kita siap hadirkan saksi berdasarkan berkas dan temuan yang kita laporkan. “ Dalam masa 2 hari, jika Bawaslu tidak merespon laporan kita, kami akan laporkan hal ini ke Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tutup Feri mengakhiri keterangannya.

Sementara keterkaitan laporan LSM Formapera Sumut dibenarkan Erina Rambe, S.H, M.H selaku Devisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Deli Serdang.

“Kita sudah menerima laporan dari LSM Formapera Sumut, lengkap dengan alat bukti dan sudah kami nomori, selanjutnya kami akan melakukan kajian awal untuk laporan B1, sudah melengkapi syarat formil Serta laporan sudah memenuhi unsur baik waktu dan bukti pelaporan, terang Erina Rambe, membenarkan.

Sebelumnya KPU Kabupaten Deli Serdang melaksanakan tes Computer Assisted Test (CAT) bagi para peserta seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 di lingkungan Kabupaten Deli Serdang, pada 6-7 Desember 2022. Dilanjutkan dengan Test Wawancara yang di gelar di Hotel Prime Plaza Kualanamu dilaksanakan pada tanggal 11-13 Desember 2022.[]


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda