FoSSEI Sumbagut: Aceh Perlu Tegas Lawan Judi Online Demi Generasi Muda
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Fathurrahman Mauqi, Koordinator Regional FoSSEI Sumbagut. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gelombang kecemasan terkait maraknya judi online di Indonesia semakin meluas, terutama di provinsi Aceh yang dikenal menerapkan Syariat Islam.
Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) angkat bicara dan menilai bahwa fenomena ini telah mencapai titik darurat yang mengancam moral generasi muda serta menabrak norma-norma agama yang dijunjung tinggi di Aceh.
Fathurrahman Mauqi, Koordinator Regional FoSSEI Sumbagut, mengungkapkan keprihatinannya. Menurutnya, judi online tidak hanya melanggar larangan agama, tetapi juga merusak fondasi sosial dan masa depan generasi muda. Ia menyerukan agar pemerintah dan masyarakat Aceh bersatu dalam mengatasi ancaman ini.
“Judi online adalah ancaman serius bagi generasi muda kita, terutama di Aceh yang telah menetapkan Syariat Islam sebagai dasar hukum. Ini lebih dari sekadar persoalan agama; ini soal kehancuran moral dan sosial,” kata Fathurrahman kepada Dialeksis.com, Rabu (6/11/2024).
Fathurrahman mengingatkan bahwa Aceh memiliki tanggung jawab besar sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam.
Menurutnya, kewajiban ini tidak hanya berlaku pada penegakan hukum, tetapi juga pada upaya preventif untuk membentengi masyarakat dari dampak negatif judi online.
“Kita perlu mengambil tindakan tegas dan kolektif untuk mengatasi ancaman ini. Pemuda Aceh harus menjadi garda terdepan dalam melawan perjudian online dan menjaga moralitas daerah kita,” lanjutnya.
Menurut penelitian terbaru yang dikutip oleh FoSSEI, angka partisipasi judi online di kalangan remaja dan pemuda Indonesia terus meningkat, didorong oleh kemudahan akses melalui internet dan aplikasi seluler.
Di Aceh, meskipun penerapan Syariat Islam telah berjalan lebih dari satu dekade, kasus perjudian online tetap ada. Fenomena ini dikhawatirkan dapat menciptakan ketergantungan yang merusak mental dan finansial anak-anak muda.
“Judi online memberi ilusi kekayaan instan, namun kenyataannya justru banyak dari mereka terjebak dalam utang dan keterpurukan finansial. Ini berdampak pada stabilitas ekonomi keluarga dan kesejahteraan sosial di Aceh,” jelas Fathurrahman.
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam penanganan masalah ini, FoSSEI Sumbagut telah menyusun program edukasi dan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Aceh, khususnya generasi muda, tentang dampak negatif judi online.
Dalam waktu dekat, FoSSEI berencana mengadakan serangkaian seminar dan lokakarya yang melibatkan ulama, akademisi, serta tokoh masyarakat.
“Kami ingin memberikan pemahaman yang jelas dan mendalam kepada masyarakat Aceh tentang bahaya judi online. Ini bukan hanya soal larangan agama, tetapi juga berdampak langsung pada moral dan mental generasi muda kita,” kata Fathurrahman.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan edukatif yang melibatkan tokoh agama, agar pesan moral dan agama bisa diterima lebih luas oleh masyarakat Aceh.
FoSSEI Sumbagut menyatakan dukungan penuh terhadap pemerintah Aceh dalam memperkuat penegakan Syariat Islam, terutama dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan judi online.
Pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat regulasi serta melakukan patroli siber untuk memantau dan menindak situs judi online yang masih beroperasi.
FoSSEI juga mendorong pemerintah Aceh untuk bekerja sama dengan lembaga penegak hukum di tingkat nasional dalam melacak jaringan dan sistem operasi judi online yang semakin canggih.
“Kami mendukung penuh segala upaya penegakan hukum yang dilakukan pemerintah untuk menghentikan judi online di Aceh. Ini adalah langkah yang sangat penting dalam menjaga kemurnian penerapan Syariat Islam di daerah kita,” ujar Fathurrahman.
Selain peran pemerintah, FoSSEI Sumbagut menekankan pentingnya kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, dan komunitas, dalam membentengi generasi muda dari ancaman judi online.
Ia menegaskan bahwa peran keluarga sangat krusial dalam memberikan pemahaman sejak dini tentang risiko dan bahaya yang ditimbulkan oleh judi online.
“Kami berharap para orang tua dapat lebih aktif dalam mengawasi anak-anaknya. Pengawasan dari lingkungan terdekat akan menjadi benteng utama yang dapat menghalau dampak buruk judi online ini. Sekolah juga dapat memainkan peran melalui pendidikan karakter yang kuat, menanamkan nilai-nilai agama, dan pemahaman yang benar mengenai dampak negatif judi online,” pungkas Fathurrahman. [nh]