Gaduh Permenkes vs Permenhub, Ini Penjelasan Ketua Gugus Covid-19
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta – Ketua Gugus Tugas Covid-19 sekaligus Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menengahi mengenai aturan Physical Distancing dari Kementerian Kesehatan dengan pengendalian transportasi di Kementerian Perhubungan. Pasalnya dua kebijakan ini cukup membuat gaduh masyarakat.
Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020. Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Hal ini tentunya bertentangan dengan aturan dari Permenkes tentang jaga jarak.
Menurut Doni, pemerintah akan tetap mengacu pada Permenkes tentang jaga jarak. Sebab menurutnya, menjaga jarak merupakan salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus Corona.
"Jadi kita tetap mengacu permenkes mengenai physical distancing dimana jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan disinfektan alat pelindung dan sebagainya," ujarnya dalam telekonferensi, Senin (13/4/2020).
Menurut Doni, Permenhub ini masih akan tetap berlaku hingga bantuan sosial terdistribusikan seluruhnya. Setelah program tersebut sudah diterima masyarakat, maka aturan yang dibuat Kementerian Perhubungan tentang pengendalian transportasi akan menyesuaikan
"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, bapak Luhut sudah lapor intinya Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana jadi setelah program bantuan sosial berjalan maka Permenhub menyesuaikan," kata Doni. (Im/Okezone)