Gandeng BRIN, BPJPH Kemenag Gelar Survei Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal
Font: Ukuran: - +
BPJPH Kemenag dengan melibatkan peneliti BRIN menggelar Survei Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal pada 17 provinsi. [Foto: Humas Kemenag]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Survei Kepuasan Layanan Sertifikasi Halal. Kegiatan yang melibatkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini dilaksanakan pada 17 provinsi.
"Survei ini kita lakukan untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap layanan sertifikasi halal yang dilakukan BPJPH," ungkap Sekretaris BPJPH Arfi Hatim, di Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Arfi menuturkan survei dilaksanakan dengan menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif. "Untuk pengumpulan data secara kuantitatif, sudah dimulai sejak 20 Juni lalu," jelas Arfi.
Pengumpulan data kuantitatif, lanjut Arfi, menargetkan menargetkan empat ribu responden sebagai sampel. Ini diambil dari sekitar 11 ribu pendaftar sertifikasi halal setahun terakhir yang dijadikan populasi penelitian.
Sementara untuk pengumpulan data kualitatif, tim peneliti akan melakukan wawancara mendalam kepada pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta Satgas Halal di daerah.
"Tim sudah mulai turun sejak kemarin, Selasa, 12 Juli 2022. Pengambilan data wawancara mendalam ini kami harapkan selesai pada 20 Juli 2022," imbuh Arfi.
Lebih lanjut, BPJPH berharap survei yang melibatkan 17 peneliti BRIN ini dapat memberikan insight terhadap layanan sertifikasi halal.
Sebelumnya pada 2021, survei serupa telah dilaksanakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kemenag. Hasil survei 2021 menunjukkan indeks kepuasan layanan sertifikasi halal mencapai 84,5%. Angka ini menunjukkan masyarakat puas dengan layanan yang diberikan BPJPH.
"Kita berharap dengan sejumlah inovasi yang telah dilakukan, hasil survei tahun ini dapat meningkat," tutur Arfi.
Sejumlah inovasi tersebut antara lain adalah integrasi layanan pendaftaran sertifikasi halal dalam Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
"Jika sebelumnya pelaku usaha harus menginput beberapa kali, mulai Januari 2022 kita mencoba mengintegrasikan sistem dengan LPH," terang Arfi.
"Selain itu mulai akhir 2021 juga ada penetapan tarif layanan. Kita ingin melihat apa ini berdampak positif kepada masyarakat," sambungnya.
Survei ini, lanjut Arfi, juga diharapkan dapat memberikan masukan untuk percepatan capaian sertifikasi halal yang saat ini menjadi target pemerintah. [HK]