Beranda / Berita / Nasional / Gandeng Kemendag, Polri Usut Ribuan Situs Investasi Ilegal dan Judi Online

Gandeng Kemendag, Polri Usut Ribuan Situs Investasi Ilegal dan Judi Online

Senin, 07 Februari 2022 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan (depan). [Foto: Humaspolri.go.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polritengah mengusut ribuan situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan judi online berkedok robot trading. Bareskrim berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendalami kasus ini.

“Betul (kita tindak lanjuti), masih dikoordinasikan dengan perdagangan (Kementerian Perdagangan),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan sebagaimanadikutip Dialeksis.com dari laman Polri, Senin (7/2/2022).

Whisnu menjelaskan, pihaknya belum bisa menjelaskan detail terkait pemblokiran ribuan situs robot trading oleh Kemendag. Dia mengatakan, Bareskrim sedang menyelidikinya. “Ada beberapa yang masih pendalaman. Mohon waktu kami cek,” kata jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, Bappebti Kementerian Perdagangan memblokir 1.222 situs investasi ilegal selama 2021. Di antaranya Auto Trade Gold (ATG), Net89/SmartX, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro, IQ Option, Olymptrade, dan Quotex, dan platform sejenis.

Pemblokiran dilakukan setelah Kemendag melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat. Kemendag berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam pemblokiran tersebut.

Whisnu mengimbau masyarakat selalu memeriksa legalitas perusahaan yang menawarkan investasi, mengetahui untung ruginya, tidak mudah percaya iming-iming pendapatan tetap, pendapatan pasif, dan keuntungan yang tinggi.

Keyword:


Editor :
Zakir

riset-JSI
Komentar Anda