Beranda / Berita / Nasional / Garuda Klarifikasi Soal Larangan Foto Dalam Pesawat

Garuda Klarifikasi Soal Larangan Foto Dalam Pesawat

Selasa, 16 Juli 2019 14:02 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengklarifikasi soal beredarnya surat larangan pengambilan gambar atau foto di dalam pesawat yang sempat viral di media sosial.

VP Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menyatakan bahwa pengumuman tersebut merupakan edaran internal perusahaan yang belum final yang seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.

Menurut Ikhsan, Garuda Indonesia telah menyempurnakan surat edaran dimaksud yang berisi aturan membolehkan berfoto bagi penumpang namun tetap menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas.

"Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," kata Ikhsan lewat keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (16/7).

Ikhsan berkilah himbauan tersebut dimaksudkan untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat. Himbauan tersebut diklaim juga didasarkan atas laporan, saran dan masukan pelanggan atau penumpang yang merasa tidak nyaman dan terganggu dengan adanya pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin sebelumnya dari yang bersangkutan.

Sebelumnya beredar surat dari Garuda Indonesia yang berisi larangan bagi penumpang maupun awak kabin untuk melakukan dokumentasi foto selama berada di dalam pesawat.

"Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh Awak Kabin ataupun penumpang," tulis Garuda Indonesia dalam surat.

Dalam surat juga dijelaskan Garuda Indonesia menghimbau awak kabin untuk menggunakan bahasa assertive (tegas dan sopan) dalam menyampaikan larangan dokumentasi kepada penumpang, kecuali sudah mendapat izin dari perusahaan.

Garuda Indonesia juga menegaskan memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar peraturan yang sudah ditentukan di poin-poin sebelumnya. Namun, tidak tertera secara detail sanksi yang dimaksud dalam surat tersebut.

Sebelumya beredar surat larangan penumpang Garuda mengambil foto dan video di dalam pesawat. Surat yang ditandatangani oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development Garuda Indonesia Evi Oktaviana tersebut kemudian viral di media sosial dengan beragam tanggapan negatif. (CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda