Gedung Granadi Milik Keluarga Cendana Disita PN Jaksel
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Gedung Granadi yang digunakan sebagai kantor oleh Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana resmi disita oleh negara. Keputusan untuk menyita tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai tim eksekutor penyitaan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan penyitaan itu dilakukan untuk menjalankan putusan dari Mahkamah Agung atau MA.
"Sudah resmi dilakukan penyitaan," kata Guntur, Senin (19/11/2018).
Kasus ini bermula saat Kejaksaan Agung mengajukan gugatan terhadap Yayasan Supersemar milik Keluarga Cendana tersebut. Yayasan digugat oleh Kejaksaan secara perdata sejak 2007. Yayasan yang sering memberikan bantuan beasiswa ini digugat atas dugaan melakukan penyelewengan dana beasiswa pada berbagai tingkatan sekolah yang tidak sesuai serta dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Kuasa hukum Keluarga Cendana, Erwin Kallo, angkat bicara perihal Gedung Granadi yang disita PN Jakarta Selatan. Ia mengatakan pemilik gedung itu bukan Keluarga Cendana saja.
Erwin juga menegaskan bahwa Gedung tersebut bukan milik Yayasan Supersemar.
"Seharusnya dia (PN Jakarta Selatan) cari tahu gedung itu pemiliknya berapa orang dan siapa saja. Kalau ada orang lain di dalamnya, bagaimana bisa disita seluruh gedungnya? Kecuali kepemilikan yang tergugat 100%," ujar Erwin.
Sementara itu, dari berbagai sumber yang berhasil dikumpulkan, dari Rp 4,4 triliun yang harus dibayarkan oleh Yayasan Supersemar kepada negara, baru sebanyak Rp 243 miliar aset yang berhasil disita oleh negara. (Bisnis)