Gegara Tindakan Asusila, DKPP Pecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP. [Foto: dok. KPU RI]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Sanksi pemecatan yang diberikan DKPP karena Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berupa melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Heddy.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak dibacakan.
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," demikian poin keempat putusan DKPP. [by]