Gelar Rapat Tertutup, Menkum HAM dan Banleg Bahas Prolegnas
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly menggelar rapat tertutup bersama pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Yasonna membahas Program Legislasi Nasional (Prolegnas), termasuk omnibus law.
"Kita membahas Prolegnas. Tentunya dibahas sebetulnya konsep omnibus law supaya kita satu bahasa dengan DPR, Baleg-lah dalam hal ini," kata Yasonna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Menurut Yasonna, pihaknya akan menyamakan persepsi dengan sejumlah stakeholder terkait dua omnibus law yang akan disusun, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Pemberdayaan UMKM. Ia berharap pembahasan kedua RUU omnibus law itu bisa segera diselesaikan.
"Kami sudah menjelaskan, ada dua (RUU), Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM. Nampaknya akan disamakan persepsi lagi, akan diundang seluruh stakeholder, khususnya kementerian, baik kementerian Kemenko Polhukam, Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman, kemudian Menteri Koperasi, Perdagangan, Tenaga Kerja, dan stakeholder lainnya. Supaya ini bisa diselesaikan secepat mungkin," jelas Yasonna.
Yasonna mengatakan, di tingkat kementerian, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan stakeholder kementerian/lembaga. Yasonna juga menyebut dirinya sudah menugasi jajaran eselon I Kemenkum HAM untuk terus mematangkan konsep omnibus law dan bisa masuk Prolegnas.
"Kami harus menargetkan ini betul-betul supaya percepatan pertumbuhan investasi dan cipta lapangan kerja melalui perundang-perundangan ini bisa lebih baik," ucapnya.
Yasonna mengatakan pembahasan omnibus law tidak akan masuk target 100 hari kerjanya. Namun, Yasonna menegaskan prosedur pembahasan sudah dimulai dan pihaknya akan bekerja keras.
"Nggak ada 100 hari. Tapi kan kalau belum 100 hari kenapa rupanya. Maksudnya UU tidak mungkin selesai 100 hari, tapi prosedur dan apanya dulu kita udah mulai dan masuk Prolegnas dan sekarang seluruh Kementerian/Lembaga harus lemburlah. Saya sudah minta eselon I bikin rapat lagi, lihat lagi," ujar Yasonna.
Meski demikian, Yasonna mengaku pihaknya belum melakukan rapat bersama Komisi III DPR. Konsep omnibus law saat ini, menurut Yasonna, bukan untuk menghalangi, melainkan untuk efisiensi koordinasi antar-kementerian.
"Tapi dia sudah melibatkan berapa sektor perundang-undangan itu. Ketentuan mana yang tumpang-tindih, di-scrape out. Ketentuan mana yang saling berlawanan, mana yang menghalangi dibuat tidak menghalangi, kan begitu. Mempercepat. Aturan itu membuat, memungkinkan perizinan mudah, pembangunan berusaha mudah, koordinasi antarkementerian menjadi mudah efisien," pungkasnya. (Im/detik)