'Gorengan' Isu MCA: Dari Penculikan Ulama hingga Kebangkitan PKI
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat tersangka yang diduga menyebar isu-isu provokatif di jejaring sosial. Isu yang "digoreng" kelompok ini mulai dari penyerangan ulama hingga kebangkitan PKI.
Keempat tersangka ini tergabung dalam Muslim Cyber Army (MCA). Mereka bergerak dengan cara menyebar berita bohong atau hoax serta ujaran kebencian berbau SARA.
Grup yang dihuni para tersangka itu diduga sering melemparkan isu provokatif.
"Berdasarkan hasil penyelidikan grup ini sering melempar isu yang provokatif di media sosial, seperti isu kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu," kata Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Fadil Imran dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2018).
Tidak hanya isu, kelompok Muslim Cyber Army ini juga menyebar virus yang ke orang atau kelompok lawan, "Yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," kata dia.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria berinisial ML (40) di kawasan Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin sekitar pukul 06.00 WIB. Dari ML disita barang bukti berupa 3 ponsel berikut SIM card, 2 buah flashdisk, 1 unit laptop, dan 2 kartu identitas.
Sekitar pukul 09.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RSD (35) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan pria yang berprofesi sebagai PNS itu disita barang bukti berupa 1 buah laptop dan 1 buah flashdisk.
Selanjutnya, seorang tersangka hate speech berinisial RS ditangkap di kawasan Jembrana, Bali, pada pukul 12.20 Wita, Senin. Hanya saja, tidak disebutkan barang bukti yang disita dari pria berusia 39 tahun itu.
Terakhir, seorang tersangka berinisial YUS ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat. Dari tangan pria tersebut diamankan barang bukti berupa dua buah ponsel dengan merek berbeda.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
Saat ini, polisi tengah mendalami keterlibatan pelaku-pelaku lain dari grup-grup media sosial yang diikuti oleh keempat tersangka tersebut di atas. (Liputan6)