kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Gubernur Kepulauan Riau Terjaring dalam OTT KPK

Gubernur Kepulauan Riau Terjaring dalam OTT KPK

Kamis, 11 Juli 2019 00:26 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2019). KPK kembali menetapkan Bupati Bogor periode 2009-2014, Rachmat Yasin sebagai tersangka dari pengembangan perkara dugaan korupsi pemotongan uang sebesar Rp8.931.326.223 serta penerimaan gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol dan mobil Toyota Velfire senilai Rp825.000.000. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ama. 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total 6 orang dalam operasi tangkap tangan di Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019).

Salah satu yang diamankan adalah Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

"Kepala daerah di tingkat provinsi ya. Kemudian Kepala Dinas yang mengurus bidang kelautan, kemudian ada Kepala Bidang, PNS dan pihak swasta yang kami periksa dan kami klarifikasi di Polres," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam.

Menurut Febri, KPK menduga akan terjadi transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau. KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dalam operasi ini.

"Diduga ini bukan penerimaan pertama nanti tentu kami akan identifikasi dan dalami lebih lanjut mulai dari proses pemeriksaan ini karena sesuai dengan hukum acara, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam ya nanti akan ditentukan status hukum perkaranya dan status pihak-pihak yang diamankan itu," kata Febri.

Menurut Febri, keenam orang itu masih berada di Kepulauan Riau. Nantinya KPK akan membawa pihak yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

"Tergantung kebutuhan tim apakah akan dibawa 6 orang atau sebagian saja dibawa karena proses pemeriksaan sudah selesai besok mungkin akan saya update lagi," kata dia. Kompas

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda