Guna Menghentikan Berita Hoaks, WhatsApp Blokir 2 Juta Akun di india
Font: Ukuran: - +
Illustrasi Whatsapp. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Aplikasi berkirim pesan, WhatsApp memblokir dua juta akun dari pengguna di India dalam sebulan terakhir. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran hoaks atau berita palsu.
WhatsApp mengatakan bahwa sepanjang 15 Mei hingga 15 Juni pihaknya telah memblokir lebih dari 95 persen dari 2 juta akun dari pengguna aplikasi WhatsApp di India. Akun-akun tersebut diblokir karena mengirim pesan massal otomatis atau spam.
"Angka-angka ini telah meningkat secara signifikan sejak 2019 karena sistem kami telah meningkatkan kecanggihannya," ujar pihak WhatsApp dalam sebuah pernyataan resmi pada Kamis (15/7).
"Perlu diingat, kami mencekal sebagian besar akun ini secara proaktif, tanpa bergantung pada laporan pengguna mana pun," ujarnya.
Hal ini bukan menjadi hal baru untuk WhatsApp. Sejak 2018, WhatsApp telah membatasi jumlah pesan yang diteruskan atau forward messages.
Hal itu dilakukan setelah pihaknya terus disalahkan atas serentetan berita palsu atau hoaks yang viral platformnya tentang kekerasan massa di India.
Sejak saat itu, WhatsApp memblokir rata-rata delapan juta akun per bulannya secara global.
Sementara itu, aplikasi WhatsApp tercatat memiliki 2 miliar pengguna di seluruh dunia dengan lebih dari 400 juta pengguna berasal dari India, yang merupakan pasar terbesar WhatsApp.
Laporan ini juga disampaikan WhatsApp sebagai bentuk kepatuhan di bawah aturan baru yang mulai berlaku pada Mei lalu.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah India menginstruksikan semua perusahaan media sosial termasuk WhatsApp untuk menerbitkan laporan kepatuhan setiap bulan.
Mereka juga diwajibkan memberikan keterangan terperinci tentang keluhan yang diterima dari pengguna India dan tindakan yang diambil.
Dalam instruksi tersebut, perusahaan teknologi internasional juga harus mempekerjakan eksekutif lokal, yang dapat membantu mengatur konten dan mengambil tindakan cepat dalam menanggapi keluhan hukum.
Sebagai balasannya, WhatsApp menuntut pemerintah India atas beberapa hal dalam aturan digital baru tersebut yang salah satunya berisi bahwa pemerintah India meminta WhatsApp untuk melakukan pelacak asal obrolan.
Dalam sebuah pernyataan, juru bicara WhatsApp mengatakan bahwa hal tersebut akan mematahkan enkripsi end to end dan secara fundamental merusak hak privasi orang.
"Mengharuskan aplikasi perpesanan untuk 'melacak' obrolan sama dengan meminta kami menyimpan sidik jari dari setiap pesan yang dikirim di WhatsApp, yang akan merusak enkripsi ujung ke ujung dan pada dasarnya merusak hak privasi orang," ujar juru bicara WhatsApp. (CNN Ind)