Guru akan Dapat Nilai 100 Saat SKB Jika Miliki Sertifikat Mengajar
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kabar gembira bagi para peserta yang mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 untuk formasi guru. Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyiapkan kebijakan khusus para guru dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) nanti.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, dalam SKB nanti para guru akan diberikan nilai 100 oleh pemerintah yang artinya secara otomatis akan lulus tes CPNS. Namun, para guru yang akan diberikan nilai 100 tersebut harus memiliki sertifikat mengajar
"Untuk guru kalau punya sertifikat guru (mengajar) dia tidak perlu mengikuti tes SKB-nya. Nilainya langsung 100," ujarnya dalam acara Konfrensi pers di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (22/12/2018).
Menurut Bima, alasan mengapa diberikan nilai 100 adalah karena guru yang bersangkutan dianggap sudah memiliki keterampilan dalam mengajar. Oleh sebabnya, pemerintah memberikan kebijakannya tersebut untuk mempermudah proses rekrutmen CPNS guru."Karena memang dibutuhkan sertifikasi (mengajar) untuk CPNS guru," ucapnya.
Bima mengatakan, akan dilakukan pada awal bulan depan. Tepatnya pada tanggal 1-4 Desember.
Nantinya tes tersebut akan dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama adalah khusus untuk mereka yang menggunakan sistem Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), dan yang kedua adalah sistem yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) milik BKN. (Okezone)