kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Hakim MK Cek Langsung Alat Bukti

Hakim MK Cek Langsung Alat Bukti

Kamis, 20 Juni 2019 13:25 WIB

Font: Ukuran: - +

Berkas dokumen alat bukti Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Rabu (19/06) di tenda depan halaman Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian. Foto Humas/Ifa.


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Hakim Konstitusi mengecek langsung kondisi alat bukti sebelum sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 (PHP Presiden dan Wakil Presiden 2019), pada Rabu (19/6/2019) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo tepat pada pukul 08.00 WIB di tenda depan halaman Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian.

Kedua hakim tersebut turun langsung mengamati alat bukti yang ada. Alat-alat bukti yang ditinjau merupakan milik Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku Pemohon, KPU selaku Termohon, maupun Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut Joko Widodo-Ma’ruf Amin selaku Pihak Terkait. Pantauan di lapangan, alat-alat bukti yang ada diletakkan dalam kotak-kotak container dan berjumlah sekitar 90 puluhan.

Agenda sidang ketiga PHP Presiden dan Wakil Presiden hari ini adalah mendengar keterangan Saksi dan Ahli Pihak Pemohon. Saksi yang dihadirkan berjumlah 15 orang dan 2 orang ahli.

Bambang Widjojanto selaku kuasa hukum Pemohon menyatakan saksi yang dihadirkan adalah memenuhi syarat mengetahui, melihat, dan mendengar secara langsung. Beberapa mereka berasal dari komponen masyarakat umum. Adapun dari aparat sempat direncanakan untuk hadir, namun belum bisa karena sedang dipanggil pihak internal mereka.

Sementara Yusril Ihza Mahendra selaku Pihak Terkait menyatakan pihaknya siap mendengar saksama saksi dan ahli dari Pemohon. "Memang ini agendanya untuk pihak Pemohon. Namun kita akan cermati seksama hal-hal apa yang nanti akan diungkap di persidangan," tegasnya. (pd/rel)

Keyword:


Editor :
Pondek

riset-JSI
Komentar Anda