Hakim Pangkas Hukuman Terpidana Korupsi Jiwasraya, Cederai Keadilan Nasabah
Font: Ukuran: - +
[Dok. KONTAN/Cheppy A. Muchlis]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah memangkas hukuman terhadap beberapa terpidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Direktur Eksekutif Centre for Budgert Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, hal itu dinilai mencederai rasa keadilan bagi rakyat, terutama terhadap para nasabah yang telah menjadi korban.
Putusan hakim telah meringankan vonis terhadap 4 orang pelaku yakni Hendrisman Rahim menjadi 20 Tahun Penjara, Hary Prasetyo 20 tahun, Syahmirwan 18 tahun, dan Joko Hartono Tirto juga 18 tahun penjara dari yang sebelumnya seumur hidup.
Menurutnya, putusan yang meringankan vonis terhadap pelaku korupsi Jiwasraya tersebut akan memberi imbas buruk terhadap kredibilitas dan komitmen penegak hukum untuk memerangi tindak korupsi. Selain itu, putusan tersebut dirasa tidak memberi efek Jera bagi pelaku korupsi.
“Pengurangan hukuman itu mencederai rasa keadilan, yang mana nasib jutaan nasabah belum diselesaikan, negara dirugikan, dan rakyat secara umum pun turut dibebani dengan penggunaan PMN untuk mengurai persoalan ini, namun di sisi lain, pelaku mendapat keringanan hukuman,” ujarnya dalam keterangannya, Sabtu (13/3).
Ia menjabarkan, dengan kerugian negara yang begitu besar yakni mencapai Rp 16,8 triliun dan imbas sosial yang begitu luas, tentu tidak sepantasnya hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonis para pelaku korupsi Jiwasraya.
Bahkan, kata Uchok, sepatutnya vonis para pelaku diperberat dengan memberi tambahan sanksi sosial.
“Dengan kerugian negara yang begitu besar dan imbasnya begitu luas, sudah sepantasnya hukuman seumur hidup. Hakim Pengadilan Tinggi tidak perlu mengurangi. Bahkan perlu ditambah hukuman sejenis kerja sosial gitu,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sebelumnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap 6 orang pelaku dengan pidana kurungan seumur hidup penjara.
Adapun 6 orang pelaku tersebut yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto,
Selain itu, dua terdakwa lainnya yaitu Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Kemudian semua terpidana tersebut melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang pada akhirnya hakim meringankan vonis terhadap 4 orang pelaku yakni Hendrisman Rahim menjadi 20 Tahun Penjara, Hary Prasetyo 20 tahun, Syahmirwan 18 tahun dan Joko Hartono Tirto juga 18 tahun penjara.
Sedangkan untuk dua terpidana lainnya yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, tetap divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kata lain, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak materi banding dari kedua terpidana dan menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Jawa Pos)