Selasa, 03 Juni 2025
Beranda / Berita / Nasional / Harga Ayam Hidup Anjlok, Pemerintah Ancam Cabut Izin Perusahaan Nakal

Harga Ayam Hidup Anjlok, Pemerintah Ancam Cabut Izin Perusahaan Nakal

Sabtu, 31 Mei 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda. [Foto: dok. Kementan]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah akhirnya turun tangan menghadapi anjloknya harga ayam hidup (livebird) di tingkat peternak yang masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP). 

Melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian menggandeng Satgas Pangan Polri untuk menstabilkan harga yang disebut sebagai “anomali” oleh pemerintah.

“Harga livebird di bawah HPP itu bukan sekadar masalah teknis. Ini soal keadilan dan keberlangsungan peternak rakyat,” tegas Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, dalam keterangannya, Sabtu (31/5/2025).

Pemerintah meminta agar harga ayam hidup minimal Rp17.500 per kilogram untuk bobot hidup 1,8 kg, sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan pelaku usaha. Nilai itu dianggap sebagai harga dasar agar peternak tidak merugi.

Agung menyoroti khusus perusahaan-perusahaan integrator besar yang dinilai masih enggan menaikkan harga. Ia menegaskan tidak segan memberikan sanksi keras.

“Kalau ada perusahaan integrator yang masih bandel, izinnya kita stop. Jangan sampai hanya karena segelintir pelaku usaha, suasana terus gaduh,” tegas Agung.

Menurut Agung, harga jual ayam hidup di beberapa wilayah seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah saat ini masih jauh dari layak, bahkan di bawah ongkos produksi. Hal ini sangat merugikan peternak rakyat yang menggantungkan hidup dari usaha ternak ayam.

Ia juga meminta seluruh jajaran pemasaran perusahaan integrator untuk segera bergerak. “Instruksikan ke bawah, stabilkan harga. Saya akan pantau terus,” katanya.

Tak hanya itu, Agung meminta BUMN peternakan turut ambil peran dalam menciptakan tata niaga yang sehat dan berpihak pada peternak kecil.

“BUMN jangan diam. Ikuti semangat Menteri Pertanian untuk menjaga iklim usaha yang adil,” ujarnya.

Pemerintah juga akan memantau pergerakan harga setiap hari. Bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan komitmen, akan dicatat dan dilaporkan.

“Ini langkah kolektif sekaligus korektif. Kita ingin iklim usaha peternakan tetap kondusif,” tutup Agung. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI