Beranda / Berita / Nasional / Hari Senin Bareskrim Polri Periksa Said Didu

Hari Senin Bareskrim Polri Periksa Said Didu

Minggu, 03 Mei 2020 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN M. Said Didu (kiri) dan Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan




DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dijadwalkan melakukan pememeriksaan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu pada Senin (4/5/2020) lusa.

Pemeriksaan tersebut merupaakan tindak lanjut atas laporan polisi yang dibuat oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan (LBP) yang disampaikan oleh tim kuasa hukumnya ke Mabes Polri, baru-baru ini.

Kuasa hukum Luhut Binsar Pandjaitan, Riska Elita SH kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/5/2020) mengutip keterangan Bareskrimi mengatakan, surat panggilan kepada Said Didu sudah dikirim kepada terlapor pada Kamis, 30 April 2020 lalu.

Isi suratnya, meminta kepada Said Didu agar datang ke Bareskrim untuk keperluan pemeriksaan pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2020 pukul 10.00 di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri lantai 15.

Hal itu tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/64/IV/RES.1.14/2020/Dittipidsiber tertanggal 28 April 2020 yang ditandatangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Surat tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono.

Surat itu hanya menulis bahwa Said dipanggil terkait dugaan menyebarkan informasi yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Pemanggilan Said berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0187/IV/2020/Bareskrim tertanggal 8 April yang dilayangkan oleh Arief Patramijaya.

Untuk perkara ini, Luhut sudah menunjuk 10 pengacara. Selain Riska Elita, Luhut juga akan didampingi sembilan pengacara lainnya.

Tim pengacara ini berkantor di Golden Centrum, Jl. Majapahit No. 26 Blok FGH, Jakarta Pusat sesuai surat kuasa ditandatangani Luhut pada 8 April 2020. Mereka adalah Nelson Darwis, Malik Bawazier, Arief Patramijaya dan lain-lain.

Mereka akan memberikan pendampingan hukum terhadap Luhut atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, yang diduga dilakukan Muhammad Said Didu.

Riska menjelaskan sesuai ancaman pasal, Muhammad Said Didu terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. 

Dia menjelaskan, Said Didu diduga menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dimaksud dlm Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1),(2) dan/atau Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda