Beranda / Berita / Nasional / Hercules Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan dan Penguasaan Lahan di Kalideres

Hercules Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan dan Penguasaan Lahan di Kalideres

Kamis, 22 November 2018 07:09 WIB

Font: Ukuran: - +

Hercules ditangkap Foto Istimewa

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polisi menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka kasus dugaan perusakan dan pendudukan lahan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hercules sebelumnya diciduk di kediamannya Kompleks Kebon Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat.

"Dia disangkakan karena kasus di Kalideres. Penyidikan kami mengerucut ke dia," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu saat dikonfirmasi, Rabu (21/11).

Menurut Edi, Hercules dibekuk terkait penangkapan 23 preman yang 12 di antaranya mengaku sebagai anak buahnya. Mereka menduduki dua lahan dan meminta uang Rp 500 ribu per bulan kepada para pemilik ruko.

"Padahal itu bukan tanah mereka," kata dia.

Hercules dikenakan Pasal 170 junto 335 KUHP tentang pengerusakan dan kekerasan. Polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti kuitansi bukti pembayaran yang dilakukan pemilik lahan terhadap preman.

"Kami terus lakukan penyelidikan dan pengembangan," tandas Edi.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, Hercules menjadi aktor utama penyerangan dan penguasaan lahan oleh sekelompok preman terhadap sejumlah karyawan PT Nila di Kalideres, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

"Di lokasi tersebut telah dikuasai secara paksa oleh sejumlah orang dan meminta uang sebanyak Rp 500 ribu ke penghuni secara paksa. Kami sudah amankan," tutur Hengki dalam keterangannya, Rabu (21/11).

Hercules mengerahkan anak buahnya untuk menyerang kantor PT Nila dengan menggunakan senjata tajam. Sekelompok preman itu mengintimidasi dan melakukan perusakan serta merebut secara paksa ruko PT Nila.

"Saat ini sedang kami lakukan proses penyidikan," sebutnya. Liputan6.com

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda