Heru akan langsung bekerja sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hari ini. Ia memiliki masa jabatan satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya.
Walaupun Heru dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, namun ia tak meninggalkan jabatannya sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Dikarenakan UU Pilkada mengatur Pj Gubernur harus berasal dari pejabat pimpinan tinggi Madya atau orang yang duduk di Posisi Eselon I. (CNN Indonesia)