kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Himbauan Ibadah di Rumah, MUI: Tidak Perlu Menutup Mesjid

Himbauan Ibadah di Rumah, MUI: Tidak Perlu Menutup Mesjid

Jum`at, 17 April 2020 16:04 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Jakarta â€“ Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan, meski saat ini masyarakat diimbau untuk melaksanakan ibadah di rumah guna memutus mata rantai penyebaran virus korona (Covid-19), masjid tidak harus ditutup dan tetap menjadi pusat syiar keagamaan.

“Saat Ramadan tiba, takmir masjid bisa memberi tahu waktu sahur, waktu masuknya salat, waktu berbuka, termasuk juga tilawah Quran,” kata Asrorun Niam dalam videonya, Jumat (17/4).

Menurutnya, para ulama sepakat ketika ada udzur syari, saat hendak mengumandangkan azan sebagai penanda masuknya waktu salat, muazin dapat memberitahu pada jamaah agar salat di rumah masing-masing melalui tiga cara. Pertama, yaitu mengganti kalimat hayya alas shalah (marilah kita salat) dengan shallu fi rihalikum.

Kedua, menuntaskan seluruh lantunan azan dan terakhir diganti dengan shallu fi rihalikum. Sedangkan yang ketiga, muazin dapat mengumandangkan azan seperti biasa, kemudian seusai azan muazin memberikan penjelasan bahwa salat bisa dilaksanakan di rumah masing-masing dengan menggunakan Bahasa Indonesia atau Bahasa Daerah.

“Masjid tetap menjadi syiar keagamaan, tapi aktif dan menjaga kegiatan keagamaannya bisa disentralisasi di kediaman kita masing-masing. Kita perkuat rumah dengan aktif beribadah, dengan ini kita berdoa pada Allah mudah-mudahan wabah Covid-19 dapat segera teratasi,” tutupnya.(Im/MediaIndonesia)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda