Himbauan Warga Seluruh Indonesia, Sikap Sempurna Hari Ini Pukul 10.17 WIB
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dalam keterangan tertulis pada beberapa hari lalu (Rabu, 29/7/2020). Meminta kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas sejenak pada hari ini tepat pukul 10.17 WIB. Warga diwajibkan untuk berdiam diri selama 3 menit.
"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10 lewat 17 menit waktu Indonesia bagian barat," ujarnya.
Pratikno menjelaskan warga harus berdiri tegak sikap sempurna. Hal tersebut guna memperingati dan memghormati detik-detik proklamasi.
Sebagai tanda mengawali sikap sempurna, Istana Kepresidenan mengajak pemerintah daerah untuk membunyikan sirene di tiap wilayahnya saat peringatan kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB.
Selanjutnya epala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono dalam konferensi pers peringatan HUT ke-75 RI yang disiarkan saluran YouTube Setpres, pada Kamis (6/8/2020). Dirinya mengatakan,"Pukul 10.17 WIB, sirene di seluruh Tanah Air berbunyi, mari kita semuanya bersikap sempurna, menghormati bendera yang kita cintai yang akan dikibarkan pada tanggal 17 Agustus," katanya.
Ia menjelaskan agar sirene serentak berbunyi di seluruh Tanah Air, pemda bisa memberdayakan infrastruktur di wilayah masing-masing. Misalnya, pemda dapat mengerahkan mobil dinas pemadam kebakaran, mobil dinas perhubungan, dan mobil satuan kerja daerah lainnya di titik-titik strategis.
"Disiapkan di semua titik-titik strategis, di pasar, di perempatan jalan. Sehingga pada pukul 10.17 WIB, mereka bisa mendengarkan sirene yang disiapkan pemerintah daerah. Mengacunya bagaimana? Pukul 10.17 saat bendera itu dikibarkan," ujar Heru.
Saat waktu menunjukkan pukul 10.04 WIB, masyarakat di seluruh Tanah Air diimbau untuk sudah bersiap-siap melakukan sikap sempurna seiring akan dibacakannya teks proklamasi di Istana Kepresidenan. Untuk berdiri tegak dan sikap sempurna, seluruh masyarakat di berbagai daerah diimbau untuk menyesuaikan waktu sesuai zona wilayah masing-masing agar dapat serentak memperingati kemerdekaan RI.
"Misalnya beda waktu dua jam di timur berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu. Bagaimana dengan mereka yang di luar negeri? Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, jika itu memungkinkan, waktunya hanya beda tiga, empat, lima jam, wajib untuk mengikuti. Tentunya kalau waktunya beda 10 jam, di luar negeri malam hari, tentunya tidak bisa," ucap Heru {detik].