HK, WK, dan AK Kembalikan Rp 22 Miliar pada KPK
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp 22 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kemendagri Tahun Anggara 2011.
Pengembalian kerugian keuangan negara diterima KPK dari tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Hutama Karya, PT Waskita Karya, dan PT Adhi Karya.
“KPK menerima cicilan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek pembangunan IPDN dari 3 BUMN,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Ali mengatakan, untuk proyek pembangunan gedung IPDN di wilayah Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Riau diterima KPK melalui rekening penampungan KPK sejumlah Rp 10 miliar dari PT Hutama Karya.
“Dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 34,8 miliar dan Rp 22,1 miliar,” kata Ali.
Untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan, KPK menerima Rp 7 miliar dari PT Waskita Karya. Menurut Ali, Rp 7 miliar itu dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 27,2 miliar.
Sementara untuk proyek pembangunan gedung IPDN di Minahasa, Sulawesi Utara, KPK menerima Rp 5 miliar dari PT Adhi Karya. Menurut Ali, jumlah tersebut dari nilai kerugian keuangan negara sekitar sebesar Rp 19,7 miliar.
“KPK mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak BUMN tersebut yang secara bertahap melakukan pembayaran kerugian keuangan negara. Saat ini KPK masih menunggu pelunasan pembayaran atas kerugian keuangan negara dimaksud,” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo. Adi bakal segera diadili dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung IPDN Minahasa pada 2011.
“Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua untuk tersangka AW (Adi Wibowo) dari tim penyidik karena telah terpenuhinya seluruh kelengkapan isi berkas perkara,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/5/2022).
Dengan pelimpahan dari tim penyidik kepada tim penuntut umum, maka penahanan Adi Wibowo menjadi kewenangan tim jaksa KPK. Adi Wibowo masih akan ditahan selama 20 hari ke depan sampai 29 Mei 2022.
“Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Ali.
Tim jaksa KPK bakal menyusun surat dakwaan Adi dalam 14 hari kerja. Setelah rampung, surat dakwaan itu nantinya akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakspus).
“Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat PT Waskita Karya sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan.
“Itu nanti akan didalami, kalau bukti-bukti dalam proses penyidikan cukup kuat ada keterlibatan korporasi, dan ada persetujuan dari pihak manajemen atau jajaran direksi di perusahaan, tentu akan kita kenakan terhadap korporasi,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Alex mengatakan, status PT Waskita Karya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak menyurutkan langkah tim lembaga antirasuah untuk mencari bukti keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi.
“Bagaimana ini BUMN? Enggak ada urusannya. KPK sudah beberapa kali mempidanakan korporasi ya,” ujar Alex.
Alex memastikam, jika pihaknya menemukan minimal dua alat bukti, maka tak ragu menjerat perusahaan pelat merah itu. Menurut Alex, KPK bakal mencari bukti dan memeriksa saksi untuk mendalami keterlibatan PT Waskita Karya dalam kasus ini.
“Artinya, kita tidak menghalangi BUMN menjadi tersangka korporasi. Nanti di proses penyidikan pasti akan kita dalami sejauh mana keterlibatan manajemen atau korporasi dalam proses pemberian suap,” tutur Alex.
Diketahui, KPK menetapkan mantan direksi PT Waskita Karya Adi Wibowo dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Gowa, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2011.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri Dudy Jocom (DJ) dan Kepala Divisi Konstuksi VI PT Adhi Karya (AK) Dono Purwoko (DP).
Adi diduga melakukan pengaturan bagi calon pemenang lelang proyek Gedung Kampus IPDN Gowa, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. Pengaturan dilakukan dengan meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran di atas nilai proyek PT Waskita Karya.
Adi diduga juga menyusun dokumen kontraktor lain sedemikian rupa sehingga tidak memenuhi persyaratan dan mempermudah PT Waskita Karya dimenangkan atas lelang proyek tersebut.
Agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, Adi diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen. Padahal fakta di lapangan hanya mencapai progres 70 persen serta adanya pencantuman perubahan besaran denda yang lebih ringan dalam kontrak pekerjaan.
Adi juga diduga menyetujui pemberian sejumlah uang maupun barang bagi PPK maupun pihak-pihak lain di Kemendagri. Akibat perbuatan Adi dan kawan-kawan, negara diduga mengalami kerugian sejumlah Rp 27 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 125 miliar. [Merdeka]