Honorer Tak Dapat THR, Menpan-RB: Tidak Diatur dalam UU ASN
Font: Ukuran: - +
Dialeksis.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RB Asman Abnur memastikan tenaga honorer tidak mendapat tunjangan hari raya (THR). Menurut Asman pemberian THR untuk honorer tidak diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam UU ASN itu, saya enggak boleh lari. Dalam UU ASN itu hanya ada PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hanya itu," kata Asman, di Kantor Staf Presiden, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (25/8/2018).
Asman mengatakan pegawai honor tidak termasuk definisi di dalam UU ASN oleh karenanya dia tidak memberikan THR untuk itu. Meski begitu dia menyerahkan pada masing-masing instansi atau lembaga terkait pemberian THR.
"Karena tidak ada diatur dalam UU. Jadi saya belum berani kalau soal itu," sambungnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polisi, dan pensiunan PNS.
Anggaran THR tahun ini THR sebesar Rp 17,88 triliun, terbagi untuk gaji pokok yang dialokasikan pada THR sebesar Rp 5,24 triliun, untuk tunjangan pada THR sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun.
Sedangkan untuk gaji ke-13 pun sama sebesar Rp 17,88 triliun yang terbagi untuk gaji pokok sebesar Rp 5,24 triliun, tunjangannya sebesar Rp 5,79 triliun, dan pensiunan ke-13 Rp 6,85 triliun. (Detik)