ICW Adukan Firli Bahuri ke Bareskrim Persoalan Penyewaan Helikopter
Font: Ukuran: - +
Sumber : cnnindonesia.com
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses penyewaan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi.
Dewan Pengawas KPK telah memutuskan bahwa Firli melanggar kode etik atas penggunaan helikopter pada September 2020. Dia dijatuhi hukuman ringan berupa teguran tertulis II yang berlaku selama enam bulan.
"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan Firli ketika sidang etik dengan Dewas," kata peneliti ICW, Wana Alamsyah kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (3/6). Wana merincikan, pihaknya menduga bahwa harga helikopter yang digunakan oleh Firli telah mendapat diskon dari vendor. Dalam hal ini, helikopter itu disewakan seharga Rp7 juta untuk satu jam pemakaian.
Firli mengaku menggunakan helikopter tersebut dalam waktu empat jam. Artinya, ada sekitar Rp30,8 juta yang dibayarkan oleh Firli kepada penyedia layanan helikopter tersebut.
Namun demikian, Wana mengatakan bahwa pihaknya menduga harga tersebut tak sesuai dengan yang seharusnya. Di mana, pihaknya mencoba mencari data sekunder melalui penyedia jasa penerbangan lain untuk helikopter jenis yang sama.
"Bahwa harga sewa per jamnya, yaitu US$2.750 atau sekitar Rp39,1 juta. Jika kami total, itu ada sebesar Rp172,3 juta yang harusnya dibayar Firli," ucapnya.
Dalam hal ini, ICW menduga pimpinan lembaga antirasuah itu mendapat diskon hingga Rp141 juta dari beda harga yang dibayarkan dengan harga yang sesungguhnya.
Pengumpulan data itu, kata dia, dilakukan dari mengonfirmasi sembilan perusahaan penyedia layanan jasa penerbangan. Salah satu perusahaan bersedia membeberkan informasi secara detail mengenai teknis harga penyewaan helikopter.
"Kami melakukan perbandingan harga dengan helikopter yang hampir mirip dengan yang digunakan Pak Firli Bahuri," tambahnya.
Atas dasar itu, dia pun memberikan informasi kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri untuk kemudian diselidiki lebih lanjut.
ICW menduga telah ada konflik kepentingan dalam proses penyewaan helikopter. Menurut Wana, salah satu Komisaris dari PT APU yang memberikan penyewaan sempat menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Meikarta yang ditangani oleh KPK pada 2018 saat dirinya menjabat sebagai Deputi Penindakan.
"Dugaan penerimaan gratifikasi ini telah masuk dalam unsur-unsur Pasal 12 B Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001," kata Wana.
Wana mengatakan polisi telah menerima informasi aduan tersebut dan akan melanjutkan untuk mengonfirmasi lebih lanjut. Dia menunjukkan bukti tanda terima dari Bareskrim.
Dalam tanda terima itu, tertulis bahwa pihak yang menerima ialah Kanit II atas nama M. Rendy. Sementara, pihak yang menyampaikan ialah Wana Alamsyah sendiri.
(mjo/pmg)