ICW: Penghentian Kasus BLBI Sjamsul Nursalim, Efek Buruk Revisi UU KPK
Font: Ukuran: - +
Foto: Logo ICW
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menurut ICW, Ini Tiga Pola Korupsi Peradilan...", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2019/05/05/11264461/menurut-icw-ini-tiga-pola-korupsi-peradilan.
Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Kurnia Sari Aziza
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan penghentian perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, merupakan dampak buruk revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Perlahan namun pasti, efek buruk dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 semakin menguntungkan pelaku korupsi," kata Kurnia dalam keterangannya, Jumat, 2 April 2021.
Kurnia menjelaskan problematika kewenangan pemberian Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 di KPK. Aturan dalam Pasal 40 UU KPK bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada 2004.
Kala itu, kata Kurnia, MK menegaskan bahwa KPK tidak berwenang mengeluarkan SP3 semata-mata untuk mencegah lembaga anti rasuah tersebut melakukan penyalahgunaan kewenangan. "Sebab, tidak menutup kemungkinan pemberian SP3 justru dijadikan bancakan korupsi," ujarnya.
Menurut Kurnia, polanya pun dapat beragam. Misalnya, negosiasi penghentian perkara dengan para tersangka atau dimanfaatkan oleh pejabat struktural KPK untuk menunaikan janji tatkala mengikuti seleksi pejabat di lembaga anti rasuah tersebut.
Ihwal SP3 BLBI, Kurnia menilai, keputusan KPK terlalu dini dan terkesan ingin melindungi kepentingan pelaku. Ia menuturkan KPK semestinya mendapatkan keterangan dari Sjamsul maupun Itjih untuk melihat kemungkinan meneruskan penanganan perkara.
Meski begitu, Kurnia melihat penghentian perkara ini bukan berarti menutup kemungkinan menjerat Nursalim kembali pada waktu mendatang. "Sebab, Pasal 40 ayat (4) UU KPK menjelaskan bahwa SP3 dapat dicabut tatkala ditemukan adanya bukti baru dan putusan praperadilan," katanya.
Kurnia juga mendorong KPK agar segera melimpahkan berkas kepada Jaksa Pengacara Negara untuk dilakukan gugatan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 32 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini penting untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari Sjamsul Nursalim atas perbuatannya yang telah membohongi dan merugikan perekonomian negara triliunan rupiah. "Jika gugatan ini tidak segera dilayangkan, maka pelaku berpotensi mengulangi perbuatannya di masa mendatang," kata dia ihwal SP3 perkara BLBI [tempo.co].