Ida Fauziyah: Pemerintah Jamin UU Cipta Kerja Tetap Sejahterakan Buruh
Font: Ukuran: - +
Dokumentasi Humas Kementerian Ketenagakerjaan
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menjamin bahwa UU Cipta Kerja tetap menyejahterakan pekerja, seperti yang tertuang dalam subtansi UU lama di UU Nomor 13 Tahun 2003. "Semua ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu ( PKWT) dalam UU 13 tahun 2003 sama dengan yang di Omnibuslaw," tegas Ida saat kunjungan ke Gresik seperti dilansir dari Antara, Minggu (25/10/2020).
"Bahkan, UU Cipta Kerja diatur perlindungan kepada pekerja kontrak harus sama dengan ketentuan pekerja tetap, yakni berhak mendapatkan kompensasi bila selesai kontraknya," kata Ida lagi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengakui, banyak buruh yang menemuinya dan memprotes pengesahan UU Cipta Kerja.
Hal ini, disadari karena banyak pekerja yang belum memahami UU Cipta Kerja secara utuh, sehingga banyak ditemukan kesalahpahaman terhadap substansi undang-undang tersebut.
Ida mencontohkan terkait pekerja dikontrak seumur hidup. Padahal, dalam UU Cipta Kerja tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu, karena batas maksimal masa kontrak akan diatur dalam peraturan pemerintah, bisa lebih cepat menjadi pekerja tetap, atau bisa juga lebih lambat.
Oleh karena itu, Ida mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas, walaupun tidak puas dengan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI.
Dalam kesempatan terpisah, Ida menyebut kalau Presiden Joko Widodo telah mengambil risiko dengan menggagas Omnibus Law Cipta Kerja.
"Undang-Undang Cipta Kerja merupakan terobosan untuk mentransformasi situasi, yang digagas Pak Joko Widodo saat baru dilantik. Karena targetnya untuk mengubah, maka pasti ada risiko penolakan. Tapi Pak Jokowi memilih menjalani risiko itu," kata Ida beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Ida mengungkapkan, Presiden Jokowi sebetulnya bisa saja memilih untuk bermain aman, tanpa membuat terobosan yang mengubah banyak hal.
"Tapi beliau memilih meninggalkan legacy untuk kita semua. Bukannya cari aman," ujar Ida. Ida Fauziyah mengakui tidak semua aspirasi pekerja dan pengusaha bisa terakomodasi di Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Menurut Ida, hal terpenting adalah kepentingan para pencari kerja yang harus segera dicarikan solusinya.
Meski ada penolakan terkait UU Cipta Kerja, Menaker mengajak semua pihak untuk berdialog. Pada 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna. Hal tersebut disambut demo besar buruh dan mahasiswa.
Sementara itu pemerintah mulai bergerak merancang peraturan pemerintah sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja [Kompas.com].