kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / IFSOC: UU PPSK Bawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital

IFSOC: UU PPSK Bawa Indonesia ke Era Baru Sektor Keuangan Digital

Jum`at, 16 Desember 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

DPR RI mensahkan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi UU. Terlihat, Menkeu Sri Mulyani tersenyum. [Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]


Sementara itu, Hendri Saparini, Ekonom Senior yang juga Steering Committee IFSOC mengapresiasi pemerintah yang telah mengakomodir aspirasi masyarakat tentang pentingnya menjaga independensi otoritas di sektor keuangan. 

Menurutnya lagi, UU PPSK telah memberikan jaminan atas independensi Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Hal ini akan sangat penting dalam rangka memperkuat stabilitas sektor keuangan dan menjaga kepercayaan pemangku kepentingan terkait pada sektor keuangan.

“Pengembangan dan penguatan sektor keuangan digital ke depan, khususnya sektor ITSK yang merupakan area-area yang transformatif, perlu didukung dengan terjaganya kepercayaan masyarakat pada otoritas terkait”, tegas Hendri Saparini.

Indonesia Fintech Society (IFSOC), yang didirikan pada November 2020, merupakan forum diskusi kebijakan terkait fintech dan ekonomi digital yang memiliki misi untuk memberikan ruang bagi berkembangnya pemikiran, analisis, serta rekomendasi kebijakan melalui forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. 

IFSOC juga menjadi mitra regulator, lembaga keuangan, fintech, akademisi, media, dan pemangku kepentingan lain untuk mendorong pemanfaatan fintech bagi ekonomi nasional dan mendorong transformasi digital di Indonesia. []

Halaman: 1 2 3
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda