Ihsan Yunus Akui Arahkan Rekan Cari Proyek Bansos di Kemensos
Font: Ukuran: - +
(Dok. ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus mengakui mengarahkan Agustri Yogasmara alias Yogas untuk mendapat proyek pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Ihsan mengarahkan Yogas untuk menghubungi Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos, M. Syafi'i Nasution. Menurutnya, saat itu ada program pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.
"Dia [Yogas] bilang waktu itu dia butuh bantuan dari Kemensos, Kemenkes, dia tahu saya di Komisi VIII," kata Ihsan saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/6).
Ihsan mengatakan kenal Yogas lewat kakak iparnya. Saat itu mereka bertemu di rumah Ihsan. Setelah itu, mereka bermain biliar. Tak lama setelah pertemuan itu, Yogas lantas menghubungi Ihsan menanyakan suatu proyek yang bisa dikerjakan.
Politikus PDIP itu lantas meminta Yogas menemui Syafii di Kementerian Sosial. Setelah pertemuan Yogas memberikan laporan kepada Ihsan.
"Yang jadi pertanyaan kenapa pada saat dia mau mengikuti program bansos, kan dia tahu dari saudara bahwa ada program bansos untuk Jabodetabek. Kenapa melaporkan pada saudara kalau dia mau ikut?" tanya jaksa.
"Izin pak, dia enggak melaporkan. Dia telepon saya, cerita-ceritalah kami tentang Covid-19 waktu itu, semua lagi susah," jawab Ihsan.
"Tadi jawaban saudara setelah dia menghadap Pak Syafii Nasution beberapa hari kemudian menghubungi saudara kembali, ada memang program saya ikut. Kenapa harus melalui saudara, bertanya pada saudara kalau dia mau ikut?" tanya jaksa lagi,
"Ya kan kemarin saya yang mengusulkannya ke Pak Syafii. Etikanya dia harus lapor sama saya," kata Ihsan.
Dalam sidang ini, Ihsan mengaku tidak mengetahui perusahaan berikut jumlah kuota yang diterima oleh Yogas.
"[Yogas] menggunakan perusahaan apa?" tanya jaksa.
"Enggak tahu," kata Ihsan.
Sementara itu, dalam fakta persidangan sebelumnya, Yogas disebut memiliki jatah 400.000 paket bansos untuk tahap 1 hingga 12. Paket itu diduga dimiliki bersama-sama oleh Ihsan dan adiknya, Muhammad Rakyan Ikram alias Iman Ikram.
Dalam kasus ini, Juliari didakwa menerima suap senilai total Rp32,4 miliar terkait dengan penunjukan rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kemensos. Uang itu dipakai Juliari untuk berbagai macam keperluan, seperti kunjungan kerja ke sejumlah daerah. (CNN Ind)