Ikuti Konferensi Nasional FKUB di Papua, Hamid Zein Sampaikan Keistimewaan Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Biyu
Delegasi FKUB Aceh mengikuti Konferensi Nasional FKUB ke VIII di Jayapura, Papua yang berlangsung mulai 23 Oktober hingga 26 Oktober 2023. [Foto: dok. FKUB Aceh untuk Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Jayapura - Delegasi FKUB Aceh mengikuti Konferensi Nasional FKUB ke VIII di Jayapura, Papua yang berlangsung mulai 23 Oktober hingga 26 Oktober 2023 mendatang.
Ketua FKUB Aceh, Abdul Hamid Zein dalam forum nasional itu menyampaikan usulan terkait persiapan rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang Penguatan Payung Hukum FKUB dari Peraturan Bersama Menag dan Mendagri RI Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Tugas KDH/WKDH dalam Bidang Pemeliharaaan KUB, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah agar dibentuk Tim Asistensi Pengawalan.
"Pengawalan ini penting agar saat dikeluarkannya PP atau Perpres tidak terjadi lagi benturan, baik secara filosofis, secara sosiologis maupun secara yuridis," jelas Hamid Zein, Selasa (24/10/2023).
Dirinya menilai, ada hal lain yang perlu diperhatikan dalam penyiapan draf PP atau Perpres, yaitu pemerintah harus memperhatikan daerah-daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa.
"Katakanlah salah satunya Aceh yang menerapkan otonomi khusus lagi bersifat istimewa," ucapnya.
Keistimewaan ini, kata Hamid Zein, dikuatkan dengan beberapa dasar hukum, antara lain UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh pada pasal 8 ayat (2) dan (3).
Delegasi FKUB Aceh mengikuti Konferensi Nasional FKUB ke VIII di Jayapura, Papua yang berlangsung mulai 23 Oktober hingga 26 Oktober 2023. [Foto: dok. FKUB Aceh untuk Dialeksis.com]"Dasar hukum kedua, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2008 tentang Tata Cara Konsultasi dan Pemberian Pertimbangan Atas Rencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-undang, dan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh, pada pasal 7, 8, dan 9," bebernya.
Hamid Zein menyarankan sebaiknya Kementerian Agama yang menggagas pengusulan Rancangan PP atau Perpres tentang Pedoman Tugas KDH/WKDH dalam Bidang Pemeliharaaan KUB, Pemberdayaan FKUB dan Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk Aceh berpedoman pada dua dasar hukum tersebut.
"Kiranya dapat menempuh prosedur sesuai dalam UU dan Perpres tersebut, karena kebijakan yang akan diterbitkan nanti sangat terkait dengan Kebijakan Administratif yang Berkaitan Langsung dengan Pemerintahan Aceh," pesan Ketua FKUB Aceh. [BY]
- Ketua FKUB Aceh: Harmoni dengan Perbedaan Multikultural Demi Suksesnya Pemilu 2024
- Panglima TNI Pastikan Prajurit Terlibat Pelecehan Diproses Hukum
- Kupi Beungoh Bersama FKUB Aceh, Kakanwil Kemenag Bahas Pemahaman Moderasi Beragama
- HUT RI ke-78, Ketua FKUB Aceh: Kebersamaan dan Kerukunan Antar Umat Beragama Harus Diutamakan