Imbas 20 WNI Disekap di Myanmar, Polri Selidiki Dugaan Perdagangan Orang
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penyekapan terhadap 20 pekerja migran di Myanmar. Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak.
"Kami sudah langsung koordinasi dengan kementerian terkait serta melakukan penyelidikan terkait TPPO," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Dia mengungkap pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Myanmar di Yangon. Selain itu, juga melakukan koordinasi dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi. Terus berkoordinasi dgn Kemenlu dan KBRI Yangon update penanganan para korban," ungkap Djuhandani.
Sebanyak 20 pekerja migran asal Indonesia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tingkat internasional. Mereka dipekerjakan secara ilegal dan disekap di perbatasan Thailand dan Myanmar.
Korban terjebak dalam jaringan sindikat penipuan melalui website atau aplikasi Crypto. Awalnya, mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji senilai Rp10 juta di luar negeri.
Nyatanya, korban malah dipekerjakan secara paksa, diancam, serta disiksa. Tak hanya itu, mereka juga tidak diizinkan untuk pulang dan diminta membayar denda senilai 70.000 yuan atau setara dengan Rp160 juta.
Ketua Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, mengatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait kasus penyekapan ini sejak 13 Maret 2023 lalu. Sejauh ini, BP2MI baru mampu mengidentifikasi 3 dari 20 PMI yang disekap di luar negeri.
“Kita tentu merahasiakan ketiga nama tersebut. Kita juga langsung meminta keterangan dari keluarga, terkait informasi kapan mereka berangkat dan dikirim siapa,” kata Benny.