Indeks Kerawanan Pemilu 2019 Diluncurkan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta- Guna memetakan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan Pemilu 2019, Bawaslu meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019, di Jakarta, Selasa (25/9/2018). Melalui IKP 2019, Bawaslu serta pemangku kepentingan lain dapat segera melakukan berbagai langkah pencegahan.
Ketua Bawaslu, Abhan mengatakan dengan tersusunnya IKP 2019 diharapkan adanya berbagai langkah Bawaslu dan pemangku kepentingan lain dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu 2019. Menurutnya, IKP didesain untuk mendeteksi secara dini kerawanan yang akan terjadi di daerah untuk kemudian dapat dicegah dengan semaksimal mungkin.
"IKP 2019 ini bisa dijadikan alat untuk mencegah yang dapat menimbulkan kegaduhan. IKP sangat mendukung Pengawas Pemilu dalam menjalankan pencegahan pelanggaran dan kerawanan Pemilu," kata Ketua Bawaslu, Abhan saat menyampaikan sambutannya dalam Launching IKP 2019.
Ia menyampaikan, IKP 2019 merupakan hasil penelitian Bawaslu yang disusun dengan melibatkan banyak pihak. Berdasarkan data IKP 2019, hampir semua daerah memiliki tingkat kerawanan sedang hingga tinggi. Abhan menegaskan hal tersebut harus dijadikan peringatan semua pihak agar Pemilu 2019 dapat terselenggara berintegritas, akuntabel, dan berkualitas.
IKP, sambung Abhan, telah menjadi tradisi riset yang dikembangkan Bawaslu. Hal ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa Bawaslu harus mampu memetakan potensi kerawanan yang merupakan bagian dari pencegahan.
Abhan juga berharap IKP yang dilahirkan Bawaslu setiap gelaran Pilkada dan Pemilu mampu memotori dan mewujudkan Pemilu yang demokratis dengan langkah pencegahan yang maksimal. Peluncuran IKP 2019 ini juga dihadiri seluruh Anggota Bawaslu RI, Ketua dan Anggota KPU, Anggota DKPP, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia, Ketua Komisi Informasi Pusat, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Asintel Panglima TNI, Kabag Intelkam Mabes Polri, serta perwakilan dari Kemenpan RB, KPK, BSSN, BIN, organisasi masyarakat, serta pemantau pemilu. (Humas Bawaslu)