Indonesia Terancam KLB Campak Jika Vaksin MR Gagal
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM - Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho mengatakan, sebanyak 32 juta anak Indonesia belum mengikuti program vaksin MR (Measless Rubella). Akibatnya, anak Indonesia terancam terpapar campak dan masalah kesehatan lainnya.
"Kemenkes tadi membuat statement yang mengejutkan, 'Pak kalau yang fase kedua ini gagal, kita siap-siap loh Pak kena KLB. KLB campak bisa terjadi lagi'," jelas Yanuar usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Kemenkes, Kemendagri dan sejumlah perwakilan lembaga di Gedung Bina Graha, Jakarta, Rabu 12 September 2018.
Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Vensya Sitohang menuturkan program vaksin MR terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama menyasar 35 juta anak di pulau Jawa pada tahun lalu. Vaksin MR tahap pertama berjalan lancar.Tahap kedua melibatkan 35 juta anak di luar pulau Jawa. Pada tahap kedua ini, masih ada 32 juta anak yang belum mengikuti vaksin MR.
"Ya kalau anak-anak tidak divaksin semua maka bisa mengakibatkan campak. Campak itu dapat menyebabkan komplikasi yang serius, misalnya diare, radang paru, gizi buruk, radang otak, kebutaan, bahkan kematian," ujar dia.
Program pemberian vaksin MR kepada anak Indonesia terancam gagal. Ini lantaran masih banyak orangtua yang menolak jika anaknya diberikan vaksin MR.
"Potensi untuk gagal ini besar kalau kita tidak bisa mencapai target. Targetnya 95 persen akhir September, di luar Jawa. Sekarang ini situasi per 10 September, kita baru 43 persen, tepatnya 42,98 persen," kata Yanuar.
"Tentu bikin deg-degan ini," sambungnya.
Yanuar menyebut, dari data yang dikantonginya ada delapan daerah dengan tingkat penggunaan vaksin MR terendah di Tanah Air. Yakni Aceh, Riau, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.
"Yang paling rendah Aceh, itu 5 persen saja belum tembus. Ini bahaya," tutur dia.
Rendahnya kesadaran orangtua untuk memberikan vaksin MR kepada adanya tidak lepas dari fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya, MUI menyatakan vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi.
Meskipun pada 21 Agustus lalu, MUI mengeluarkan fatwa terbaru bahwa vaksin MR boleh dilanjutkan penggunaannya atau bersifat mubah.
"Pada bulan Agustus kemarin, tanggal 21 dinyatakan mubah, tapi tidak bisa ngangkat. Karena fatwa mubah ini tidak bisa tersosialisasi dengan gencar dibanding pada waktu haram. Ini masalah menurut kami," tuturnya. (Liputan6)