Ingin Mendapat Kartu Pra Kerja? Simak Persyaratannya
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah tidak akan menerima seluruh pendaftar program Kartu Prakerja. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja mengatur peserta yang berhak mengikuti program adalah pendaftar yang lulus seleksi.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan program Kartu Prakerja dapat diikuti 2 juta orang. Jumlah itu tak sampai sepertiga dari jumlah pengangguran terbuka atau orang yang sama sekali tidak punya pekerjaan. Per Agustus 2019 lalu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pengangguran terbuka mencapai 7,05 juta orang.
Dalam Perpres 36/2020, disebutkan program Kartu Prakerja ditujukan kepada para pencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan kepada para pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
Syarat untuk mendapatkan Kartu Prakerja yakni Warga Negara Indonesia, berumur minimal 18 tahun, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Para peserta bisa mendapatkan kartu dengan mendaftar secara online melalui situs resmi program Kartu Prakerja.
"Pendaftar program Kartu Prakerja yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (a) dilakukan seleksi," bunyi Pasal 11 ayat 1 Perpres 3/2020, dikutip Sabtu (7/3).
Sesuai pasal 11 (4) Perpres 3/2020, ketentuan mengenai pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Prakerja akan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Saat ini, beleid pelaksana itu masih disusun.
Nantinya, penerima Kartu Prakerja berhak mendapat bantuan biaya dengan besaran tertentu untuk ikut pelatihan yang meliputi; kompetensi kerja, peningkatan kompetensi kerja, dan alih kompetensi kerja
Pelatihan dapat diselenggarakan secara online dan atau secara langsung. Kemudian, lembaga yang berhak memberikan pelatihan yakni; swasta, BUMN, BUMD, maupun pemerintah.
"Lembaga pelatihan wajib memberikan Sertifikat Pelatihan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program pelatihan," bunyi Pasal 7.
Selain itu, beleid tersebut juga mengatur soal pemberian insentif kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program pelatihan. Namun, tak disebutkan besaran maupun sampai kapan para penerima Kartu Prakerja diberikan insentif.
Bentuk Komite Cipta Kerja
Perpres ini juga mengatur soal pembentukan Komite Cipta Kerja yang akan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan program Kartu Prakerja. Komite ini bertugas merumuskan dan menyusun kebijakan program Kartu Prakerja dan melakukan kontrol dan evaluasi pelaksanaan program.
Komite Cipta Kerja diketuai oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, dengan wakil ketua Kepala Staf Kepresidenan. Sementara, anggotanya terdiri dari Menteri Keuangan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Komite Cipta Kerja akan dibantu oleh Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana dalam penyelenggaraan program ini. (Im/CNNIndonesia)