kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ingin Mengadu Soal THR ke Pemerintah? Ini Panduannya

Ingin Mengadu Soal THR ke Pemerintah? Ini Panduannya

Kamis, 14 Mei 2020 09:28 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Foto: Net

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja membuka layanan aduan bagi masyarakat terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) melalui kanal sisnaker di laman Kemnaker.go.id.

Pelapor harus mendaftarkan untuk membuat akun sisnaker terlebih dahulu. Akun identitas pelapor ini dijamin kerahasiaannya oleh Kemnaker sesuai Undang-Undang Nomor 3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan.

"Identitas pelapor akan aman dan tidak akan dibocorkan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan," tulis akun instagram resmi Kemnaker, Rabu 13 Mei 2020.

Setelah memiliki akun, pelapor akan memilih layanan antara konsultasi atau pengaduan terkait THR di kanal layanan pusat bantuan. Selanjutnya itu pelapor diminta menuliskan nama, subjek, dan isi aduan atau pertanyaan konsultasi.

Kemudian klik tautan mengajukan dan pengaduan atau konsultasi pelapor sudah diterima. Petugas kemudian akan segera memproses aduan atau konsultasi tersebut.

Menteri  Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga sudah menyiapkan sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha.

Ida mengingatkan agar perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan hari raya Idul Fitri tepat waktu.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida, dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi kementerian, Senin, 11 Mei 2020. (Im/Tempo)



Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda