Ini Daftar Pengacara AHY Lawan KLB Moeldoko, Ada BW dan Donal Fariz
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - DPP Partai Demokrat di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak tinggal diam melihat manuver yang digencarkan kubu Demokrat Moeldoko versi KLB Deli Serdang.
Hari ini, DPP Demokrat resmi mendaftarkan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan para penggagas KLB Sumut. Mereka memperkenalkan 13 orang pengacara DPP Demokrat yang akan menangani kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami ingin menjelaskan juga ada tim kami, dari tim 13 ada yang dari DPP Partai Demokrat. Pertama Mehbob, kemudian kita juga ada Bang Muhadjir, kemudian ada Bang Rony, satu lagi ada Yandri Sudarso, itu dari DPP. Di luar itu, ada dari teman-teman lainnya, Tim Pembela Demokrasi dari teman-teman, Mas BW [Bambang Widjojanto]," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, di PN Jakpus, Jumat (12/3).
Berikut adalah ke-13 nama kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi:
Bambang Widjojanto
Abdul Fickar Hadjar
Aura Akhman
Donal Fariz
Mehbob
Muhajir
Rony E. Hutahaean
Iskandar Sonhadji
Budi Setyanto
Boedhi Widjarjajo
Diana Fauziah
Yandri Sudarso
Reinhard R. Silaban.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan DPP Demokrat sudah didaftarkan ke PN Jakpus dengan nomor 172/pdt.sus-parpol/2021 PN jakarta pusat.
Apa argumentasi kubu AHY?
Bambang Widjojanto (BW) sebagai salah satu anggota tim pengacara mengungkapkan masih terlalu dini jika pihaknya membuka apa saja dasar yang menjadikan KLB Deli Serdang oleh kubu Moeldoko ilegal dan inkonstitusional.
"Contohnya, orang [penggagas KLB Sumut] tidak punya dasar masuk ditunjuk oleh orang tak punya dasar kemudian minta diakui. Apalagi, kalau ada kata-kata kita tunggu sampai nanti kalau ada pendaftaran, dari awal sudah tidak pantas untuk mendaftar kok tunggu pendaftaran? Argumen apalagi," beber BW.
"Mudah-mudahan ini bisa jadi pencerahan bangsa kita. Kita ingin jadi bangsa hebat yang ini adalah bagian yang harus kita hadapi," tandasnya.
Kini, kunci keabsahahan kepengurusan DPP Demokrat menunggu SK Kemenkumham. Namun, hingga saat ini, belum ada keterangan dari kubu Moeldoko terkait apakah kepengurusan mereka sudah didaftarkan ke Kemenkumham atau belum. (Kumparan)