kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini Dia 6 Program Bantuan yang Masih Diberikan pada 2021

Ini Dia 6 Program Bantuan yang Masih Diberikan pada 2021

Senin, 04 Januari 2021 09:30 WIB

Font: Ukuran: - +


[Dok. KabarPapua.co]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah RI memberikan bermacam bantuan kepada masyarakat dari berbagai kalangan yang terdampak Covid-19 pada tahun 2020. Bantuan tersebut diberikan untuk pelaku UMKM, karyawan/pekerja, bantuan prakerja, guru honorer, hingga korban PHK.  

Selain bantuan berupa uang tunai, ada juga bantuan sembako, dan juga pelatihan untuk meningkatkan skill. Lalu, program bantuan apa saja yang masih berlanjut hingga 2021? Berikut ini daftarnya:

1. Kartu Prakerja

Diberitakan Kompas.com (28/12/2020), Wakil Presiden Ma'ruf Amin memastikan bahwa program kartu prakerja akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Terkait kelanjutan program kartu prakerja, Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, Kartu Prakerja gelombang 12 akan dibuka pada 2021.

"Gelombang 12 akan menjadi gelombang pertama Kartu Prakerja di tahun 2021," kata Louisa pada Kompas.com, 31 Desember 2020.

Disampaikan juga bahwa total anggaran program Kartu Prakerja tahun 2021 sebesar Rp 10 triliun. Meskipun dipastikan akan dilanjtukan, hingga saat ini Louisa belum bisa memastikan kapan pendaftaran mulai dibuka.

Hal itu karena pihaknya selaku manajemen pelaksana masih menunggu keputusan dari Komite Cipta Kerja.

Diberitakan Antaranews, 15 Desember 2020, para penerima manfaat pada 2020 tidak bisa mendaftar lagi di 2021.

2. Subsidi listrik

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (2/1/2021), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Erick Thohir memastikan subsidi listrik PLN diperpanjang.

"Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian bantuan keringanan biaya listrik PLN berupa diskon 100 persen atau gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta diskon 50 persen untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA selama tiga bulan ke depan, sampai bulan Maret 2021," kata Erick dalam siaran pers, Sabtu (2/1/2021).

Menurut Erick, subsidi biaya listrik tetap akan berlaku sesuai dengan sistem yang sudah berjalan sebelumnya.

Dikutip Kompas.com, 1 Januari 2021, berikut kategori pelanggan yang mendapatkan stimulus listrik ini:

• Diskon 100 persen untuk pelanggan listrik kategori 450 VA

• Diskon 50 persen untuk pelanggan kategori daya 900 VA bersubsidi yang sudah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraaan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial

• Pelanggan bisnis dan industri daya 450 VA yang akan diberikan diskon 100 persen tagihan listrik.

Ada penambahan dalam tata cara klaim atau cara mendapatkan subsidi listrik ini. Sebelumnya, klaim dapat dilakukan melalui website resmi PT PLN (www.pln.co.id) dan melalui WhatsApp (08122-123-123). Kali ini, bisa pula melalui aplikasi PLN Mobile.

3. BLT UMKM

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) akan melanjutkan program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tahun 2021.

Dikutip dari Kompas.com, 28 Desember 2020, besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan target penerima bantuan masih sama dengan tahun lalu, yakni 12 juta pelaku UMKM.

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

1. WNI

2. Mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

3. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

4. Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

Melansir laman Kemsos, Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Diberitakan Kompas.com, Minggu (3/1/2021), Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kemensos Asep Sasa Purnama menyampaikan Kementerian Sosial akan menyalurkan 3 jenis bantuan sosial (bansos) mulai Senin (4/1/2020) salah satunya PKH.

Penyaluran bansos 2021 akan dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Total penerima PKH adalah 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun proses penyaluran PKH akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening.

Untuk PKH, akan menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Bantuan ini diberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.


5. Program Sembako

Selain PKH, bansos lainnya yang akan diberikan pada 2021 adalah program sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Bantuan ini akan diberikan kepada sebanyak 18,8 juta KPM. Penyaluran program sembako juga akan dilakukan oleh Himbara melalui rekening. Penerima program sembako akan mendapatkan bantuan senilai Rp 200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021.

Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima bantuan yang sama dan diganti dengan bantuan tunai langsung.


6. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Kemensos juga akan kembali memberikan Bantuan Sosial Tunai (BST). Tapi tidak seperti dua bansos lainnya, rencananya BST akan disalurkan ke KPM melalui pos.

Untuk program bantuan sosial tunai, setiap penerima bantuan sosial tunai akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 300.000 yang diberikan selama empat bulan berturut-turut, terhitung sejak Januari hingga April 2021 (Kompas.com).


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda