Ini dia Besaran santunan untuk petugas KPPS
Font: Ukuran: - +
Warga mengusung jenazah Tommy Heru Siswantoro ke tempat pemakaman umum Karang Gayam Teratai Surabaya, Jawa Timur, Kamis (25/4/2019). Tommy Heru merupakan anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 19 Kelurahan Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, meninggal diduga karena kelelahan setelah menjalankan tugas di TPS.(ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menyetujui usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan santunan kecelakaan kerja kepada petugas badan ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum 2019.
Besaran santunan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) No. S-316/MK.02/2019 yang ditandatangani Sri Mulyani Indrawati pada 25 April.
Dalam SK itu disebutkan usulan Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Santunan Kerja Penyelenggara ad hoc KPU pada Pemilu 2019 disetujui dengan rincian sebagai berikut:
- Korban meninggal mendapat santunan Rp36 juta per orang,
- Cacat permanen mendapat santunan Rp30,8 juta per orang,
- Luka berat mendapat santunan Rp18,5 juta per orang,
- Luka sedang mendapat santunan Rp8,25 juta per orang.
Besaran santunan untuk petugas ad hoc KPU tersebut dinyatakan berlaku mulai Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja sesuai dengan surat keputusan pelantikan/pengangkatan yang bersangkutan. SK itu juga menyatakan bahwa angka itu adalah besaran tertinggi yang tidak bisa dilampaui oleh keputusan Ketua KPU.
Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim seperti dikutip Republika.co.id (29/4), menyatakan KPU saat ini tengah menyiapkan revisi anggaran untuk pembayaran santunan tersebut. Besarnya diperkirakan antara Rp40 miliar hingga Rp50 miliar. Adapun Dananya akan diambil dari optimalisasi anggaran yang ada. (PD)