kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Ini Kata Dirjen Imigrasi soal Kepulangan Harun Masiku

Ini Kata Dirjen Imigrasi soal Kepulangan Harun Masiku

Sabtu, 25 Januari 2020 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronnie Sompi 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengakui Harun Masiku telah berada di Indonesia pada 7 Januari 2020 atau sehari menjelang penangkapan Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kabag Humas dan Umum Dirjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan tersangka kasus dugaan suap Harun Masiku dipastikan telah masuk wilayah Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta dengan pesawat Batik Air ID 7156 pukul 17.34 WIB.

Tanggapan ini berlawan dengan komentarnya pada 13 Januari 2020 bahwa Harun Masiku belum kembali ke Indonesia.

Akan tetapi setelah munculnya pemberitaan yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia, Dirjen Imigrasi memerintahkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta untuk menelusuri kebenaran informasi melalui CCTV berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura II.

"Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2020 Direktur Jenderal Imigrasi memerintahkan tim internal untuk mendalami permasalahan kesisteman di Terminal kedatangan 2F dengan menyisir secara menyeluruh pada perangkat PC di semua counter kedatangan di Terminal 2F," katanya dalam konferensi pers di Kemenkumham, Jumat (24/1/2020).

Dari hasil pendalaman, tim berhasil menemukan data perlintasan Harun Masiku telah tercatat pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) melintas pada 7 Januari 2020, pukul 17.34 WIB melalui terminal kedatangan 2F dengan pesawat Batik Air ID 7156.

Tim lanjutnya juga menemukan fakta bahwa selain Harun Masiku terdapat sejumlah data orang yang datang di tanggal tersebut belum tereplikasi/terkirim ke server Pusat Data Keimigrasian.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab keterlambatan data yang diterima imigrasi di terminal 2F. Inspektorat Jenderal Kemenkumham juga telah membentuk tim independen menelusuri hal itu.

Namun kata dia, sebagai informasi, terminal 2F merupakan terminal baru yang diperuntukan pada kegiatan penerbangan luar negeri low cost.

"Nah kami berupaya mengikuti dengan kebijakan yg juga dilaksanakan oleh PT AP. Kami sesuaikan walaupun anggaran terbatas," katanya.

"Kami gunakan peralatan2 yang akan dipasang di PLBU. kemudian kita pasang. pada saat pemasangan ini, kita harus melatih anak buah untuk mengenal alat yang baru dengan fitur tambahan," terangnya.

Adapun hingga kini Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait pengganti antarwaktu PDIP di DPR RI. Sementara tiga tersangka lainnya termasuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah ditahan.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda