Ini Kata OJK Terkait Penundaan Cicilan Kredit
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan pelonggaran kredit kendaraan bermotor bagi ojek online (ojol), taksi online hingga nelayan imbas penyebaran virus corona (Covid-19).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan soal kebijakan ini. Sebab, para pengemudi transportasi online bertanya-tanya
Dalam keterangan resmi OJK, Jakarta, Kamis (26/3/2020), pelonggaran sampai dengan satu tahun tersebut mengacu pada jangka waktu restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK Stimulus.
Kelonggaran cicilan yang dimaksud lebih ditujukan pada debitur kecil antara lain sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasilan harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.
Misalkan pekerja informal yang memiliki tagihan kepemilikan rumah dengan tipe tertentu atau program rumah sederhana, pengusaha warung makan yang terpaksa tutup karena ada kebijakan Work From Home (WFH).
Relaksasi dengan penundaan pembayaran pokok sampai dengan satu tahun tersebut dapat diberikan kepada debitur yang diprioritaskan.
Dalam periode 1 tahun tersebut debitur dapat diberikan penundaan/penjadwalan pokok dan/atau bunga dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan ataupun asesmen bank/leasing misal 3,6,9, atau 12 bulan.
Kebijakan jangka waktu penundaan yang diberikan sangat erat kaitannya dengan dampak Covid 19 terhadap debitur, termasuk masa pemulihan usaha dan kemajuan penanganan/penurunan wabah Covid 19. (Im/Okezone).