Ini Peraturan Baru MA Terkait Pemidanaan Koruptor dan Kategorinya
Font: Ukuran: - +
Ilustrasi koruptro. (sumber gambar: islami.co)
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Mahkamah Agung, M Syarifuddin baru saja mengeluarkan peraturan baru terkait pemidanaan koruptor yakni pada Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam peraturan baru tersebut terdapat kategori sedang dan berat dalam proses pemidanaan nya. Pada kasus korupsi berat, pelaku korupsi dapat dipidana seumur hidup.
Peraturan itu mengamanatkan tentang pedoman pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi.
Dalam hal mengadili yang tercantum dalam pasal 3, kategori kerugian keuangan negara terbagi menjadi lima. Pertama, yakni paling berat adalah lebih dari Rp100 miliar dapat dipidana seumur hidup.
Untuk kategori berat yaitu yang nominalnya lebih dari Rp25-100 miliar, kategori sedang lebih dari Rp1-25 miliar dan kategori ringan Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Untuk kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan tinggi, penjatuhan pidana adalah 16-20 tahun/seumur hidup dan denda Rp800 juta-Rp1 miliar.
Apabila kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan sedang hukumannya adalah 13-16 tahun dan denda Rp650-Rp800 juta.
Selanjutnya kategori paling berat dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah 10-13 tahun dan denda Rp500-Rp650 juta. Seterusnya hingga kategori paling ringan dengan kesalahan, dampak dan keuntungan ringan hukumannya adalah penjara 1-2 tahun dan denda Rp50-Rp100 juta.(IDW)(Sumber: CNNIndonesia).