Ini Prosedur bagi Para Pekerja Migran yang Akan Pulang ke Indonesia
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengantisipasi lonjakan kepulangan pekerja migran dari berbagai negara di dunia menjelang Idul Fitri. Oleh karenanya, BP2MI menyiapkan prosedur kepulangan para pekerja migran di tengah pandemi Covid-19.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengatakan, pihaknya telah memetakan titik-titik debarkasi kepulangan para pekerja migran. Nantinya, kata Benny, para pekerja migran akan melewati pemeriksaan kesehatan baik di bandar udara maupun pelabuhan.
Pemeriksaan medis itu, sambungnya, meliputi pengecekan suhu tubuh dan tes cepat atau rapid test. Untuk upaya identifikasi dan pemantauan, setiap pekerja juga diwajibkan mengisi formulir kesehatan.
"Bila dinyatakan positif, akan ditangani langsung oleh Gugus Tugas Nasional untuk menjalani proses karantina di Wisma Atlet. Apabila negatif, dapat melakukan pemeriksaan melalui pintu imigrasi, dan terakhir penanganan melalui BP2MI terhadap pekerja migran itu sendiri," kata Benny saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Dalam implementasi prosedur kepulangan pekerja migran, BP2MI berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Nasional, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan perwakilan pemerintah terkait pelayanan pekerja migran di luar negeri.
"Hal ini dilakukan memberikan perlindungan pada pekerja migran Indonesia dalam masa KLB Covid-19, agar bergerak secara strategis, dan sesuai prosedur dalam hal kebutuhan moda transportasi, dalam hal kebutuhan shelter atau tempat transit bagi mereka," ujar Benny.
Sementara itu, BP2MI juga akan membantu memperlancar kepulangan pekerja migran sampai ke daerah asal. BP2MI akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan sesuai dengan kebijakan yang berlaku sejak 7 Mei 2020.
Mereka ini antara lain pekerja yang terdampak akibat negara penempatan mengalami lockdown atau mereka yang memiliki pulang karena cuti dan habis kontrak kerja maupun calon pekerja migran yang tertunda keberangkatannya. Prosedur yang juga penting yakni identitas diri, seperti KTP, SIM, maupun tanda pengenal lain yang sah.
“Para pekerja migran Indonesia yang menggunakan moda transportasi udara harus dibekali surat keterangan dari BP2MI dan surat keterangan hasil rapid test dari Kantor Kesehatan Pelabuhan. Bila akan menggunakan moda transportasi darat, ditambahkan surat jalan dari kepolisian atau Polres yang akan dibantu pengurusannya, oleh BP2MI,” tuturnya.
Benny mengingatkan kepada pekerja yang pulang untuk segera melapor kepada pemerintah daerah setempat dan mengisolasi diri secara mandiri selama 14 hari. Selain itu, disiplin untuk melakukan jaga jarak atau physical distancing untuk melindungi diri sendiri dan keluarga.
Di tengah kondisi pandemi Covid-19, BP2MI menyediakan fasilitas bantuan informasi melalui crisis center dengan hotline bebas pulsa di nomor 0800100 untuk dalam negeri, sedangkan nomor +62 21 2924 4800 untuk luar negeri. Crisis center ini beroperasi 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan dari semua para pekerja migran Indonesia. (Im/Okezone)