Beranda / Berita / Nasional / Ini Sejumlah Langkah Menyiapkan Protokol Covid-19 Jelang Pilkada 2020

Ini Sejumlah Langkah Menyiapkan Protokol Covid-19 Jelang Pilkada 2020

Rabu, 27 Mei 2020 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Gedung KPU RI. [Foto: Ari Saputra/Detikcom]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - KPU kembali melanjutkan pembahasan rancangan peraturan terkait pemilihan serentak tahun 2020 melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (27/5/2020).

Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan sejumlah langkah-langkah dalam membuat protokol Covid-19 pada tahapan pemilihan serentak 2020.

"Saat pencalonan, komunikasi dengan perwakilan Paslon/Parpol dilakukan melalui daring," bunyi salah satu poin protokol Covid-19 Pilkada 2020.

Kemudian dari segi produksi logistik, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pengawasan menggunakan CCTV yang dapat diakses oleh KPU.

"Kemudian saat kampanye, tidak ada kontak fisik atau pengumpulan massa, melainkan menggunakan metode media sosial dan media daring," jelasnya.

Selanjutnya KPU juga meminta penambahan anggaran sebesar Rp 535,9 miliar untuk kebutuhan logistik APD mencegah Covid-19.

Mengenai wacana jadwal Pilkada 2020, untuk pendaftaran Paslon yakni 4-6 September 2020. Sedangkan penetapan Paslon pada 23 September 2020.

Kampanye selama 71 hari dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Kemudian dilanjutkan tiga hari masa tenang dan Pilkada diwacanakan digelar pada 9 Desember 2020. (sm)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda