Irwandi Diperiksa Kasus Dermaga Sabang, Ayah Merin Mangkir Lagi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Irwandi Yusuf kembali diperiksa KPK Kasus Proyek Dermaga Sabang Jumat 26 Oktober 2018.
Gubenur Aceh periode 2017 - 2012 itu bersama Izil Azhar atau dikenal Ayah Merin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Jubir KPK, Febri Diansyah menyebutkan penyidik KPK telah memeriksa tersangka IY (Irwandi Yunus) dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lainnya IA (Izil Azhar) dalam perkara TPK Pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN TA 2006 s.d TA 2011
Sedangkan Ayah Merin, dipanggil sebagai tersangka dalam perkara TPK Pelaksanaan Proyek Pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN TA 2006 s.d TA 2011 tidak hadir alias mangkir dari pemanggilan KPK. "Tidak hadir tanpa keterangan." sebut Febri Diansyah.
Disebutkan Febri, materi pemeriksaan Irwandi sebagai tersangka untuk saksi tersangka lain adalah untuk menggali informasi terkait penerimaan uang oleh tersangka Izil Azhar.
"Penyidik menggali informasi terkait penerimaan uang oleh para tersangka dalam pelaksanaan proyek pembangunan Dermaga Sabang yang dibiayai APBN TA 2006 s.d TA 2011," sebut Febri Diansyah.
Kepada media, Irwandi membantah dirinya menerima bagian dari Proyek Pembangunan Dermaga Sabang dibiayai APBN TA 2006 s.d TA 2011.
Sementara itu, hingga kini keberadaan Izil Azhar atau Ayah Merin tidak di ketahui. (h)