kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Irwandi Nilai Kasusnya Bernuansa Politis

Irwandi Nilai Kasusnya Bernuansa Politis

Selasa, 26 Maret 2019 09:37 WIB

Font: Ukuran: - +

Gubernur Aceh Non Aktif Irwandi Yusuf  foto:kompas.com


DIALEKSIS.COM | Jakarta – Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf dituntut hukuman penjara 10 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK Ali Fikri dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/3) malam. Irwandi pun menilai kasus yang sedang membelitnya bernuansa politis. 

"Jadi sayang sekali ada muatan politik," kata Irwandi Yusuf usai sidang, seperti yang dilihat pada portal detik.com hari ini, Selasa (23/3).

Namun, dia tidak menjelaskan muatan politis yang dimaksud dalam kasus yang menjeratnya. Tapi, Irwandi mengatakan akan menyampaikan nuansa politis yang dimaksud dalam nota pembelaannya (pledoi) nanti.

"Enggak muncul di persidangan, nanti di pleidoi saya munculkan," jelasnya. 

Dirinya merasa ada pihak yang tidak menyukai dengan statusnya saat ini sebagai Gubernur Aceh, karena berlatar belakang GAM, namun sukses menjabat Gubernur Aceh.

"Kalau saya dibiarkan saya sukses tapi latar belakang GAM, itu yang mereka khawatirkan," imbuh dia.

Irwandi diyakini jaksa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. 

Atas perbuatan itu, Irwandi diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 


Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda