kip lhok
Beranda / Berita / Nasional / Istana Jamin Gaji Pegawai KPK Tak Turun Meski Jadi ASN

Istana Jamin Gaji Pegawai KPK Tak Turun Meski Jadi ASN

Selasa, 11 Agustus 2020 07:45 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: Fabian Januarius Kuwado]


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Jamin Gaji Pegawai KPK Tak Turun Meski Jadi ASN", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/10/19391281/istana-jamin-gaji-pegawai-kpk-tak-turun-meski-jadi-asn.

Penulis : Ihsanuddin

Editor : Krisiandi


Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:

Android: https://bit.ly/3g85pkA

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L


DIALEKSIS | Jakarta - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono memastikan peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) tak akan berpengaruh pada penghasilan. Dini menjamin pegawai KPK tetap akan mendapatkan penghasilan seperti yang berlaku selama ini. "Penghasilan pegawai KPK yang telah beralih menjadi pegawai ASN tidak akan mengalami penurunan," kata Dini dalam keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).

Menurut Dini, hal tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN. Pasal 9 ayat (1) berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi pegawai ASN diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". 

Kemudian Pasal 9 ayat (2) menyatakan, "dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden".

Dini pun memastikan PP ini tak akan mengganggu independensi atau pun melemahkan KPK. "Sama sekali tidak ada niat Pemerintah untuk melemahkan KPK dalam hal ini, sebaliknya ini adalah bagian dari memperkuat institusi pemberantasan korupsi di Indonesia," ujarnya [Kompas.com].

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda