Beranda / Berita / Nasional / Istana Tegaskan UU Telah Atur Pimpinan KPK di Bawah Presiden

Istana Tegaskan UU Telah Atur Pimpinan KPK di Bawah Presiden

Rabu, 08 Januari 2020 22:01 WIB

Font: Ukuran: - +

Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Foto: 


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan keberadaan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengatur pimpinan lembaga antikorupsi itu berada di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"UU (undang-undang) kan, UU yang atur," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (8/1).

Merujuk UU 19/2019, Pasal 3 menyebutkan, "Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun."

Sementara dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa dalam melaksanakan kewenangannya, KPK wajib membuat laporan pertanggungjawaban satu kali dalam setahun kepada Presiden, DPR, dan BPK.

Sementara itu dalam draf rancangan peraturan presiden (perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) Pimpinan dan Organ Pelaksana KPK, Pasal 1 tertulis "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi  merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara."

Pramono menyebut sampai saat ini pemerintah masih menyusun perpres tersebut. Politikus PDI-Perjuangan itu mengklaim pemerintah melibatkan pimpinan KPK dalam setiap membuat aturan terkait dengan kerja lembaga antirasuah.

"Jadi tidak ada pembahasan yang tidak melibatkan KPK. Karena bagaimanapun yang diatur ini kan KPK, dan pengaturan KPK tidak boleh bertentangan dengan UU yang mengatur tentang KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan belum ada ajakan dari Jokowi untuk membahasan Perpres OTK KPK. Ia  menekankan belum ada pertemuan yang dilakukan antara KPK dan Jokowi untuk membahas perpres tersebut.

"Jangan nanya yang belum dibahas, sampai hari ini belum ada pembahasan itu dan belum ada izin prakarsa untuk pembahasan," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/1).

Sementara itu Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan organisasi dan tata Kerja KPK cukup diatur melalui Peraturan Komisi (Perkom). Ali menyebut Jokowi tak perlu menerbitkan peraturan presiden (perpres) yang sejauh ini drafnya telah beredar.

"Sedangkan terkait beredarnya informasi draf Rancangan Pepres Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK, maka KPK berpendapat bahwa hal tersebut cukup diatur dalam Peraturan KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Senin (6/1).

Ali menjelaskan sebenarnya mengenai hal tersebut sudah jelas diatur dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (8) Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Beleid tersebut tidak mengalami perubahan meski UU Nomor 30 Tahun 2002 direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019.

Pasal 25 ayat (2) menyebutkan ketentuan mengenai prosedur tata kerja KPK diatur lebih lanjut dengan keputusan KPK. Sementara Pasal 26 ayat (8) menyebutkan, ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan keputusan KPK.

"Praktik yang berlaku di Kementerian pun OTK diatur dengan peraturan setingkat Peraturan Menteri," ujarnya. (Im/CNNIndonesia)

Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda